P2K, PPPK, dan Kepala Desa di Kebumen akan Mendapat THR
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 19 Mar 2024
- visibility 1.993
- comment 0 komentar

PREMBUN (KebumenUpdate.com) – Para Petugas Penunjang Kegiatan (P2K) atau pegawai honorer (tenaga harian lepas), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para kepala desa di lingkungan Pemkab Kebumen akan mendapat tunjangan hari raya (THR).
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai melaksanakan tarawih keliling di Masjid Baiturohim, Loji, Prembun, Senin 18 Maret 2024 yang dihadiri Ketua TP PPK Iin Windarti beserta jajaran pimpinan OPD.
Baca juga: Pemkab Kebumen Alokasikan Rp 56 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN
“Tahun ini kita akan kembali memberikan THR untuk P2K atau THL (honorer) dan juga PPPK,” terang bupati.
Tidak hanya P2K dan PPPK, Bupati juga menyampaikan pemerintah daerah bakal memberikan THR kepada kepala desa. Namun untuk besarannya belum bisa memastikan. Hal ini dikarenakan harus dirapatkan kembali dengan dinas terkait.
“Untuk besarannya nanti akan disampaikan lebih lanjut. Bisa jadi naik dari sebelumnya,” jelas bupati.







Saat ini belum ada komentar