Pemkab Kebumen Alokasikan Rp 56 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 23 Apr 2022
- visibility 2.082
- comment 0 komentar

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto memimpin rapat koordinasi menyambut Lebaran. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kebumen.
Bupati memastikan THR akan diberikan pada bulan April atau sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli mendatang.
“Saya berharap THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN,” ujar Bupati Arif Sugiyanto usai memimpin rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Komplek Pendopo Kabumian, Sabtu 23 April 2022.
Baca Juga: Buka Bersama Keluarga Besar Kecap Kentjana, Bagikan Doorprize Bagi Karyawan
Selain ASN, THR juga akan diberikan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tidak hanya itu, pihaknya sudah menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk perangkat desa.
“Saya berharap kinerja ASN dan BLUD bisa lebih meningkat dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang. Karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai,” terangnya.
Besaran Anggaran
Kepala BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo menambahkan THR dan gaji ke-13 komponenya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 % dari pagu.
“Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk point lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD,” ujar Aden.
Baca Juga: Kembali Bekerja, Bupati Minta ASN Layani Masyarakat dengan Baik
Aden menyebut besaran anggaran yang dikeluarkan untuk biaya THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan BLUD total Rp 56 miliar. Untuk PNS jumlah penerimannya sebanyak 10.159 orang yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan total Rp 44.969.160.835.
Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang, total gaji pokok, dll yang diberikan, yakni Rp 535.106.768. Untuk kepala daerah, dua orang, bupati dan wakil bupati, total gaji pokok dll sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 % tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp 9 miliar. Kemudian untuk anggota dewan untuk gaji pokok ditambah dll sebesar Rp 2 miliar.
“Jadi total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp 56 miliar, bukan hanya untuk ASN saja tapi juga BLUD,” jelasnya seraya menambahkan, gaji ke-13 diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan.









Saat ini belum ada komentar