Pilbup Kebumen 2024: Tiap Paslon Menyiapkan Admin Silon dan Petugas LO
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 26 Jul 2024
- visibility 1.421
- comment 0 komentar

Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat didampingi anggota KPU Divisi Teknis Heri Purnama, menjelaskan tentang persyaratan paslon sebelum mendaftar ke KPU. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satu bulan menjelang tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Kebumen menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk jalur perseorangan tidak ada yang mendaftar sampai batas waktu berakhir, jadi untuk pencalonan sekarang yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Syaratnya minimal 20% dari jumlah kursi DPRD. Untuk Kebumen dengan jumlah 50 kursi maka syarat minimalnya 10 kursi. Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah,” kata Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat, Jumat 26 Juli 2024.
Baca juga: Pencalonan Perseorangan Pilbup Kebumen, Syaratnya Didukung 69.890 Pemilih di 14 Kecamatan

Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat membuka acara Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Foto: Hari)
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Kolopaking, dijelaskan isi dari PKPU Nomor 8 tahun 2024 seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, status calon, serta beberapa hal lain yang harus diikuti oleh masing-masing pasangan calon (paslon).
“Untuk tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon di tanggal 24–26 Agustus 2024, lalu pendaftaran paslon 27–29 Agustus. Kita menjadwalkan pemeriksaan kesehatan sekitar tanggal 30–31 Agustus 2024. Untuk rumah sakitnya karena harus tipe A, jadi tidak di Kebumen,” sambung Heri Purnama, anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan.







Saat ini belum ada komentar