Inspektorat Sebut Ada Benturan Kepentingan dan Pencatatan Aset Tak Sesuai di PT AUKJ
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- visibility 565
- comment 0 komentar

DPRD Kabupaten Kebumen menerima audiensi dari kelompok masyarakat Persaudaraan Rajawali Emas terkait dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan di salah satu BUMD. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menerima audiensi dari kelompok masyarakat Persaudaraan Rajawali Emas terkait dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan di salah satu BUMD (AUKJ), Kamis 22 Januari 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, didampingi Wakil Ketua Khalisha Adelia Aziza. Audiensi ini bertujuan mengklarifikasi tata kelola BUMD yang tengah menjadi sorotan publik.
Temuan Inspektorat dan Potensi Kerugian
Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurasjid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audit terhadap laporan keuangan PT AUKJ untuk semester pertama dan kedua tahun 2025. Audit tersebut dilakukan atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) setelah tim pembina BUMD menemukan adanya indikasi kejanggalan.
“Kami menemukan beberapa poin penting. Secara umum, dugaan kerugian negara di PT AUKJ disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal dan pencatatan keuangan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Amin.
Amin menambahkan, fokus utama pemeriksaan terletak pada ketidaksesuaian antara penyajian aset di laporan keuangan dengan fakta di lapangan.
Hingga saat ini, jajaran direksi PT AUKJ dilaporkan belum mampu mempertanggungjawabkan selisih aset tersebut.
“Ada selisih yang menjadi potensi kerugian negara. Kami telah memberi kesempatan kepada direksi untuk mengklarifikasi, namun hingga kini mereka belum bisa menyajikan laporan terkait selisih pencatatan tersebut,” tegasnya.
Terkait langkah hukum, Inspektorat menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. Kasus ini kini sedang dalam pendalaman Kejari Kebumen.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kebumen, Bambang Suparjo, yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah, menegaskan dukungannya terhadap proses ini.
“Berdasarkan data 2023 hingga 2025, memang ada pendapatan, namun temuan kejanggalan ini harus ditindaklanjuti,” kata Bambang.
Seiring dengan bergulirnya kasus ini, Direktur BUMD AUKJ (W) diketahui telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak awal Januari 2026.
Menanggapi pencopotan dirinya, W enggan merinci alasan di balik keputusan tersebut namun menyatakan telah menerima (legawa) keputusan manajemen. Ia menegaskan telah berupaya maksimal selama masa jabatannya.
“Yang jelas, saya sudah bekerja semaksimal mungkin dan all out saat menjabat, apalagi ada mandatori penugasan langsung dari pemerintah,” ujar Wahyu singkat. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar