Melanggar Ketentuan, Ratusan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 8 Jan 2023
- visibility 1.700
- comment 0 komentar

Anggota Satpol PP Kebumen menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan. (Foto: Pemkab Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satpol PP Kebumen menggiatkan penertiban reklame seperti spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Dalam hal ini termasuk yang masa pajaknya sudah expired.
Kepala Satpol PP Kebumen, Udy Cahyono, mengatakan bahwa penertiban reklame sudah dimulai sejak 3 Januari 2023. Pihaknya melaksanakan penertiban di 26 kecamatan dengan melibatkan Kasi Trantib Kecamatan.
Baca juga:Belum Berijin, Satpol PP Bisa Hentikan Pembangunan Waterboom di Karanggayam

Anggota Satpol PP Kebumen menertibkan reklame yang melanggar aturan. (Foto: Pemkab Kebumen)
“Jumlahnya sudah ada ratusan, ini masih dihitung karena penertiban masih terus berjalan di 26 kecamatan dengan melibatkan Kasi Trantib,” ujar Udy, Sabtu 7 Januari 2023.
Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2022 pihaknya telah menertibkan sebanyak 4,9 ribu reklame. Sebagian besar reklame yang ditertibkan merupakan iklan dari perusahaan barang dan jasa.







Saat ini belum ada komentar