Melanggar Ketentuan, Ratusan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 8 Jan 2023
- visibility 1.704
- comment 0 komentar

Anggota Satpol PP Kebumen menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan. (Foto: Pemkab Kebumen)
Berdasarkan Perbup Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen disebutkan bahwa pemasangan reklame untuk kepentingan bisnis diatur ketentuannya.
Seperti tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen.
Baca juga:Penambangan Pasir Muara Sungai Lukulo Ilegal, Dinas ESDM Serahkan ke Penegak Hukum

Anggota Satpol PP Kebumen menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan. (Foto: Pemkab Kebumen)
“Efek dari penertiban ini adalah masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah dalam hal ini BPKPD. Dengan begitu penertiban ini juga dalam rangka untuk menambah pemasukan PAD kita,” ujar Udy.
Selain sosialisasi dan pencegahan, penertiban reklame akan terus dilakukan oleh Satpol PP karena sudah menjadi bagian dari tugas yang harus dilaksanakan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan dengan tidak memasang reklame sembarangan.
“Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan, harus ada izin, bayar pajak, pasang sesuai ketentuan, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.







Saat ini belum ada komentar