Kebijakan KRIS JKN Bikin Resah: Peradi Kebumen Tegas Minta Ditunda atau Dibatalkan

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Angin segar yang dijanjikan pemerintah melalui implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) justru berbalik menjadi penolakan.

Salah satu suara lantang datang dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kebumen, yang dengan tegas menolak kebijakan ini. Mereka khawatir, alih-alih meningkatkan pelayanan, KRIS justru akan memicu serentetan masalah baru yang merugikan jutaan peserta JKN.

KRIS: Prematur dan Dipaksakan?

Erica S. Lestara, Ketua PBH Peradi Kebumen, tak sungkan menyebut implementasi KRIS terkesan prematur dan dipaksakan. Menurutnya, kerancuan kebijakan ini terlihat jelas baik dari aspek regulasi maupun kemanfaatannya bagi masyarakat.

“Dari sisi regulasi, istilah KRIS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, jika ditelisik, tidak ada satu pun kata atau kalimat yang secara eksplisit menyebutkan penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta JKN,” ungkap Erica, Rabu 2 Juli 2025.

Ia menilai, pemerintah salah kaprah dalam menafsirkan dan memformulasikan terminologi KRIS ke dalam program JKN.

“Di sinilah titik awal sengkarutnya. Pemerintah harus mendengar masukan dari berbagai pihak sebelum menerapkan kebijakan yang akan berdampak luas bagi masyarakat,” tegas advokat asal Kebumen ini.

Beban Iuran Bertambah, Kualitas Layanan Menurun?

Tidak hanya soal regulasi, Erica juga menyoroti dampak KRIS dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Skenario implementasi KRIS, menurutnya, justru akan merugikan peserta JKN, terutama dari sisi skema pembayaran iuran.

“Dengan kebijakan ini, khususnya untuk peserta JKN kelas 3, akan mengalami kenaikan besaran iuran. Peserta kelas 3 dipaksa untuk naik menjadi peserta kelas 2, dan artinya harus merogoh kocek lebih dalam,” jelasnya.

Hal ini tentu akan sangat memberatkan peserta kelas 3, khususnya untuk kategori peserta mandiri.

“Jadi, urgensi implementasi KRIS ini ada di mana? Padahal seharusnya, setiap kebijakan yang digulirkan pemerintah, dari sisi policy making process, seharusnya mengacu pada kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi publik,” ujar Erica.

“Kami di sini sebagai lembaga yang concern pada perlindungan konsumen, akan secara konsisten menyuarakan penolakan kebijakan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Adapun konsekuensi logis lain dari penyamaan kelas rawat inap akibat kebijakan KRIS adalah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan ruang rawat inapnya. Ini berpotensi mengakibatkan penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit.

“Alih-alih memperbaiki apa yang selama ini masih kurang, justru KRIS ini malah membuat masyarakat semakin sulit akses pelayanan kesehatan,” keluh Erica.

Ia mencontohkan, saat ini saja masih ada beberapa daerah di mana masyarakat kesulitan mendapatkan tempat tidur di rumah sakit karena penuh.

“Apalagi nanti jika jumlahnya dikurangi,” imbuhnya.

Mendesak Penundaan atau Pembatalan KRIS

Melihat berbagai potensi masalah yang akan timbul, PBH Peradi Kebumen menyarankan agar penerapan JKN KRIS sebaiknya ditunda, atau bahkan dibatalkan saja. Kerancuan regulasi terkait terminologi kelas standar yang dimaksud dalam Perpres juga menjadi alasan kuat.

Erica berharap pemerintah memiliki satu pemahaman yang sama dalam memformulasikan kebijakan JKN KRIS ini agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya tidak merugikan masyarakat.

“Kami juga berharap dalam penggodokan suatu kebijakan dapat melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang ditetapkan nantinya bisa meningkatkan kualitas layanan, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.

Suara Peserta JKN: Khawatir Biaya Membengkak

Penolakan terhadap KRIS juga datang dari peserta JKN. Tulus Raharjo (65), peserta JKN kelas 1 asal Desa Pejagoan, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, kebijakan KRIS berpotensi menambah biaya tambahan saat mengakses pelayanan kesehatan.

“Kalau nanti benar-benar diterapkan, tentu tidak akan ada lagi kelas 1, yang ada hanya ruang kelas perawatan standar yang berisi 4 tempat tidur. Itu akan menurunkan kualitas pelayanan,” ujar Tulus.

Ia khawatir, jika ia tidak memiliki asuransi swasta, maka mau tidak mau ia harus membayar selisih biaya untuk naik ke kelas VIP demi mendapatkan fasilitas yang lebih baik.

“Sebaiknya jalankan yang sudah ada sekarang ini, tinggal ditingkatkan lagi saja pelayanannya,” saran Tulus, menegaskan bahwa perbaikan kualitas layanan JKN saat ini jauh lebih mendesak daripada implementasi KRIS yang justru menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya