SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana resmi mengumumkan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, Kamis 30 November 2023. Besaran UMK yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Nana Sudjana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, Ini Besaran UMK Kebumen Tahun 2023
Penetapan UMK 2024, lanjutnya memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya seperti dikutip dari jatengprov.go.id.