Parah, Pil Hexymer Jadi Trend Baru Penyalahgunaan Narkoba
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 6 Okt 2019
- visibility 19.236
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tersangka pengedar pil hexymer beserta barang buktinya. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate.com)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Penggunaan psikotropika jenis Hexymer menjadi tren baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kebumen. Bagaimana tidak, Sat Resnarkoba Polres Kebumen mulai banyak menangani kasus penyalahgunaan pil Hexymer.
Terakhir, Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran gelap pil Hexymer. Seorang berinisial MI (36) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba di Desa/Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, Rabu (13/9) karena disangka menjadi pengedar gelap obat-obatan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 201 butir pil Hexymer dan 575 butir dextrometrophan yang sedianya akan diedarkan di wilayah Kebumen. Tersangka ditangkap di objek wisata Pantai Logending Ayah.
Baca Juga: Difoto Wartawan, Tersangka Kasus Narkoba Acungkan Jari Tengah
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan menjelaskan bahwa obat-obat yang diamankan polisi sebenarnya tidak bisa diedarkan bebas tanpa resep dokter. Sedangkan tersangka, tanpa memperhatikan keamanan dan mutu mengedarkan kepada warga masyarakat, terutama pemuda.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo pasal ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan diancam penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi saat konferensi pers, baru-baru ini.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Kebumen juga menangkap dua pemuda Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kebumen karena diduga menjual obat keras jenis Hexymer secara ilegal. Obat yang dipakai terapi mengurangi kejang pada penderita parkinson itu dijual ilegal kepada para remaja untuk mabuk-mabukan.
Baca Juga: Jual Pil Hexymer Secara Ilegal, Dua Warga Jatijajar Diringkus Polisi
Disebutkan bahwa pil hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan. Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah.
Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter. Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk. (ndo)








Saat ini belum ada komentar