
KebumenUpdate. Dua orang warga Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kebumen diringkus polisi karena disangka menjual obat keras jenis Hexymer secara ilegal. Obat yang dipakai terapi mengurangi kejang pada penderita parkinson itu dijual ilegal kepada para remaja untuk mabuk-mabukan.
Dua orang yang ditangkap berinisial JA (19) dan DP (26) keduanya warga Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kebumen. Keduanya ditangkap secara terpisah oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen secara terpisah di terminal Jatijajar dan di tempat karaoke di Banyumas.
Dari tangan tersangka Jeki, polisi menyita 25 paket pil Hexymer warna kuning yang dimasukkan plastik klip warna bening yang masing-masing berisi 10 butir. Satu butir pil Hexymer di plastik warna bening serta selembar uang pecahan Rp 20.000 dan satu lembar Rp 10.000.
Sedangkan dari tangan demo, polisi menyita empat plastik klip warna bening yang masing-masing berisi 10 butir obat Hexymer. Turut disita satu ponsel merek Adromax warna gold.
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Mardi SH MM menjelaskan, awalnya tim mengamankan seorang warga Desa Srati, Kecamatan Ayah yang memiliki Hexymer. Setelah dilakukan pemeriksaan obat itu dibeli dari tersangka Demo seharga Rp 200.000 untuk empat paket.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di District Karaoke masuk Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Rabu 24 April 2019,” ujar AKP Mardi didampingi Kasubbag Humas AKP Suparno di Mapolres Kebumen, Kamis (25/4/2019).
Diberi Imbalan
Sedangkan tersangka Jeki ditangkap di terminal Jatijajar, Selasa (23/4). Tersangka mengaku mendapatkan obat dari orang berinisial NAB alias Bokeng yang sampai saat ini masih buron. Seperti sebelumnya, barang itu dititipkan untuk dijual kepada orang lain. Dia juga sudah pernah menjual kepada sejumlah orang yang rata-rata masih remaja.
Dari hasil penjualannya tersangka mendapatkan imbalan mulai Rp 5.000 sampai Rp 10.000. Selain itu, dia juga terkadang diberi imbalan obat tersebut untuk dikonsumsi.
Lebih lanjut, AKP Mardi menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 196 jo 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan. Tersangka diancama dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ndo)
News & Inspiring