
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Pantai Selatan (Pansela) Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit pada Sabtu 19 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Kejadian bermula saat korban PI (31), warga Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, hendak melakukan perjalanan ke Kabupaten Cilacap. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic.
Dua tersangka, P (16) dan A (18) yang merupakan warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengancam korban dengan sebilah celurit sepanjang 1,2 meter. Mereka memaksa korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100.000,- dan satu unit telepon genggam.
Tak hanya itu, korban juga sempat dibacok oleh pelaku lebih dari sepuluh kali, mengakibatkan jaket korban robek hingga menembus kulit. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mirit. Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Kebumen dan Polres Purworejo yang melakukan penyelidikan intensif.
“Para tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sleman, Minggu 20 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB. Dengan demikian, dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus ini berhasil kami ungkap,” jelas Kompol Faris Budiman, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Kebumen Iptu Oon Tulistiono dan Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.