Masa Pidana Berakhir, Warga Nigeria Dibebaskan dari Rutan Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 21 Apr 2026
- visibility 387
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Rutan Kelas IIB Kebumen resmi membebaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial KS beserta istrinya, NA, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), setelah keduanya menyelesaikan masa pidana pada Selasa, 21 April 2026.
Proses pembebasan ini dilaksanakan melalui koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo.
Penjemputan dilakukan langsung oleh petugas Imigrasi di Rutan Kebumen guna menjalani prosedur administrasi keimigrasian lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan warga binaan asing dilakukan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sebelum meninggalkan rutan, KS menyampaikan apresiasi atas perlakuan yang ia terima selama masa penahanan. Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang sangat memanusiakan.
“Saya berterima kasih kepada Karutan dan seluruh petugas. Meskipun dalam masa penghukuman, kami tetap diberi tempat dan pelayanan yang humanis. Kami diperlakukan dengan baik tanpa dibeda-bedakan,” ujar KS.
Kepala Rutan Kebumen, Heri Mujiono, menegaskan bahwa prinsip kemanusiaan merupakan fondasi utama dalam proses pembinaan. Pihaknya menjamin seluruh hak dasar warga binaan, termasuk WNA, terpenuhi secara adil.
“Pembinaan kami laksanakan secara humanis kepada siapa saja. Hak-hak seperti layanan kesehatan, pembinaan kepribadian, hingga bimbingan kerohanian tetap terpenuhi sesuai aturan. Tidak ada diskriminasi,” tegas Heri.
Tindak Lanjut Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA yang baru bebas dari masa pidana.
“Tugas kami adalah menjemput dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kami akan mengikuti arahan dan kebijakan dari Ditjen Imigrasi untuk menentukan langkah berikutnya. Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” jelas Irwan.
Pembebasan KS dan NA ini menjadi bukti komitmen Rutan Kebumen dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel. Sinergi lintas instansi antara Rutan dan Imigrasi menjadi kunci penting untuk memastikan penanganan WNA berjalan tertib, mulai dari masa pembinaan hingga proses pemulangan ke negara asal sesuai hukum yang berlaku. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar