Penambangan Pasir Muara Sungai Lukulo Ilegal, Dinas ESDM Serahkan ke Penegak Hukum
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 5 Sep 2022
- visibility 3.698
- comment 0 komentar

Tim gabungan mendatangi lokasi penambangan pasir. (Foto: Wawan)
“Dalam undang-undang penambangan itu hanya ada dua, berijin dan tidak berijin. Jadi jelas di sini penambangan tanpa ijin artinya ilegal. Sudah seharusnya aktivitas ilegal ini dihentikan dan harus mempunyai ijin terlebih dahulu,” tegas Budi Setiawan.
Penambangan Pasir Tanpa Ijin

Penambangan pasir di muara Sungai Lukulo. (Foto: Padmo)
Untuk langkah selanjutnya Budi menyerahkan kepada pihak penegak hukum yaitu dalam hal ini pihak Polres Kebumen dan Satpol PP. Pihaknya sudah menyampaikan dalam rapat tindak lanjut dari persoalan ini penambangan tanpa ijin adalah aktivitas ilegal.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi di sini menurut Budi disebut dengan model kerusakan abrasi. Yang disebabkan banyak aspek mulai dari arus sungai dan aktivitas pengambilan pasir,” ujarnya.









Saat ini belum ada komentar