Hari Buruh, Setiap Pekerja Wajib Didaftarkan Sebagai Peserta JKN oleh Pemberi Kerja
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 1 Mei 2024
- visibility 1.742
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada acara sarasehan peringatan Hari Buruh yang berlangsung di Gedung PLUT UMKM Kebumen, Bupati Arif Sugiyanto menyampaikan pentingnya jaminan sosial, yaitu jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja.
Hal itu tentunya menjadi perhatian bagi para pemberi kerja. Hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-perundangan dan pemberi kerja wajib untuk memenuhinya. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Hari Buruh, Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diberikan ke Ahli Waris
“Selamat memperingati Hari Buruh. Jaminan Sosial, berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja yang memilik risiko tinggi, Dengan memastikan pekerja terpenuhi hak-haknya maka diharapkan pekerja dapat bekerja dengan lebih produktif,” kata Bupati Arif, Rabu 1 Mei 2024.
Senada dengan Bupati Kebumen, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN oleh pemberi kerja agar mendapatkan perlindungan kesehatan baik bagi pekerja maupun keluarganya.







Saat ini belum ada komentar