Hari Buruh, Setiap Pekerja Wajib Didaftarkan Sebagai Peserta JKN oleh Pemberi Kerja
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 1 Mei 2024
- visibility 1.743
- comment 0 komentar

Bagi segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, pekerja juga dapat mendaftarkan anak ke-empat dan seterusnya, serta orangtua/mertua. Jika pekerja menghendaki hal tersebut, maka gaji atau upah pekerja tersebut akan dipotong sebesar 1% dari gaji atau upah keseluruhan pekerja untuk setiap anggota keluarga tambahan tersebut.
“Untuk penambahan anggota keluarga, pekerja dapat langsung berkoordinasi dan menghubungi bagian SDM/HRD di masing-masing perusahaan,” jelas Dany.
BPJS Keliling
Lebih lanjut, Dany menyampaikan pihaknya juga menyediakan layanan BPJS Keliling pada peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Kebumen. Layanan jemput bola ini ditujukan memberikan kemudahan akses layanan Program JKN bagi masyarakat termasuk pengunjung pada kegiatan peringatan hari buruh ini.
Layanan BPJS Keliling ini mencakup layanan administrasi dan layanan pemberian informasi serta penanganan pengaduan. Tidak hanya itu, ia juga memastikan pada kesempatan ini masyarakat teredukasi dan tersosialisasi kemudahan dari beragam inovasi berbasis teknologi digital dalam Program JKN.







Saat ini belum ada komentar