Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pria Ini Meninggal Saat Menebang Pohon Sengon, Ternyata Ini Sebabnya

Pria Ini Meninggal Saat Menebang Pohon Sengon, Ternyata Ini Sebabnya

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
  • visibility 884
  • comment 0 komentar

BUAYAN (KebumenUpdate.com) – Seorang pria penebang pohon, Solihun (40) warga Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen dilaporkan meninggal dunia saat menebang pohon sengon di Desa Karangbolong, Kecamatan Buayan, Kebumen.

Peristiwa nahas itu terjadi Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban menebang pohon di pekarangan milik Ahmad Daud (40).  Menurut penuturan sejumlah saksi di lapangan, korban tak sengaja menyenggol kabel listrik yang terlepas dari tiang listrik dengan posisi korban masih menenteng mesin chainsaw.

“Infonya, korban terpeleset karena tanah yang licin. Saat terjatuh korban menyenggol kabel yang terlepas dari tiang. Namun untuk memastikan itu, kami tetap ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto.

Korban Alami Luka Bakar Serius

Dari kejadian itu, korban meninggal dunia di lokasi. Korban mengalami luka bakar cukup serius, sedang mesin chainsaw terbakar meleleh dengan posisi tabung bahan bakar minyak meledak.

Dari hasil TKP yang dilakukan oleh Inafis Polres Kebumen bersama dengan Polsek Buayan, polisi tidak menemukan tanda yang mengarah ke tindakan kejahatan.

“Setelah kami ke TKP, kami memastikan bahwa korban benar-benar meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” katanya.

Warga Diimbau Utamakan Keselamatan Kerja

Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara adat istiadat warga setempat. Tak ingin kejadian serupa terulang, Iptu Sugiyanto mengimbau warga agar lebih hati-hati dalam bekerja.

“Pesan kami warga agar selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Tetap waspada dan hati-hati,” imbaunya. (win)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seminggu Jelang Masa Kampanye Terbuka, Polres Kebumen Deklarasikan Zero Knalpot Brong

    Seminggu Jelang Masa Kampanye Terbuka, Polres Kebumen Deklarasikan Zero Knalpot Brong

    • calendar_month Ming, 14 Jan 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 2.046
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seminggu jelang masa kampanye rapat umum (terbuka), Deklarasi Zero Knalpot Brong digelar Polres Kebumen, Minggu 14 Januari 2024. Deklarasi yang berlangsung di halaman Mapolres Kebumen dihadiri jajaran forkopimda, OPD, penyelenggara pemilu, perwakilan tim pemenangan paslon capres dan cawapres, elemen masyarakat, media, mahasiswa, perwakilan SMA, serta komunitas motor di Kebumen. Baca juga: Jelang Kampanye […]

  • Kriteria Baru Warga Miskin Kebumen Ditetapkan: Luas Rumah hingga Frekuensi Makan Jadi Tolok Ukur

    Kriteria Baru Warga Miskin Kebumen Ditetapkan: Luas Rumah hingga Frekuensi Makan Jadi Tolok Ukur

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.180
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, telah resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kriteria Penduduk Miskin di Kabupaten Kebumen. Penerbitan Perbup ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah daerah untuk memiliki standar yang lebih spesifik dan terukur dalam mengidentifikasi penduduk miskin, sehingga penanganan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran dan efektif. Bupati Lilis […]

  • Kades Sitiadi

    Kades Sitiadi Juga Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Rabat Beton dan Talut

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.345
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Setelah menerima vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subdisiair tiga bulan penjara atas kasus pungli pologoro di Desa Sitiadi, Paryudi AMd Bin Pawiro Suyitno selaku Kades Sitiadi, Kecamatan Puring Kebumen juga divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subdisiair 2 bulan penjara. Paryudi divonis bersalah atas perkara penyimpangan dan […]

  • Warga Binaan Rutan Kebumen Ukir Prestasi di Kegiatan Pramuka

    Warga Binaan Rutan Kebumen Ukir Prestasi di Kegiatan Pramuka

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 571
    • 0Komentar

    NUSAKAMBANGAN (KebumenUpdate.com) – Pramuka Rutan Kebumen meraih juara 3 kategori lomba hasta karya dalam Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan. Kegiatan yang mengusung tema “Teguh dalam Cobaan, Tumbuh dalam Pembinaan” ini diselenggarakan di Pulau Nusakambangan dan diikuti 291 warga binaan perwakilan dari seluruh Jawa Tengah. Kepala Rutan Kebumen, Pramu Sapta, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para peserta […]

  • Pilbup Kebumen

    501 Polisi Siap Amankan Coblosan Pilbup Kebumen

    • calendar_month Sen, 7 Des 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.034
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen menerjunkan 501 personel untuk mengamankan jalannya pemungutan suara alias coblosan di 3.155 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Kebumen. Pengamanan tersebut akan dibantu oleh Kodim 0709 Kebumen, serta di-backup dari Polres Cilacap, Polresta Banyumas dan Brimob Polda Jateng. Apel Pergeseran Pasukan ke TPS Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter […]

  • Bahaya Narkoba

    Sekolah Diwajibkan Bentuk Kelompok Pelajar Anti Narkoba

    • calendar_month Jum, 9 Apr 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.155
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com)  – Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus dilaksanakan Pemkab Kebumen. Hal tersebut dilakukan dengan berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itu Pemkab Kebumen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan mewajibkan sekolah utamanya SMA/SMK/MA untuk membentuk Kelompok Aksi Pelajar Anti Narkoba. […]

expand_less