Lima Rumah Sakit Terancam Tak Bisa Layani Peserta JKN-KIS, Ini Penyebabnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 3 Mei 2019
- visibility 7.249
- comment 0 komentar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Wahyu Giyanto menyampaikan paparan. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KebumenUpdate. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Pasalnya banyak rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sudah hampir kedaluwarsa.
Padahal sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Secara nasional, hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 belum terakreditasi. Saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit.
Khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen meliputi Kabupaten Kebumen, Purworejo dan Wonosobo, ada 25 FKRTL/rumah sakit yang menjalin kerja sama pelayanan kesehatan peserta JKN KIS. Tahun 2019 terdapat lima rumah sakit di Kebumen, Wonosobo dan Purworejo yang masa berlaku sertifikat akrediasinya kedaluwarsa pada 10 Mei 2010 – November 2019.
“Terdapat dua rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya yakni RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo yang masa berlaku hingga 10 Mei 2019 dan RS Palang Biru Kutoarjo 16 Mei 2019,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Wahyu Giyanto kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Rumah sakit lainnya yang akreditasinya habis di 2019 adalah RS Islam Wonosobo masa berlaku (19 Desember 2019), RS Panti Waluyo Purworejo (18 Juli 2019) dan RSUD dr Soedirman (28 November 2019). Jika sampai masa berlaku akreditasi habis, namun rumah sakit belum memperbarui akreditasi, rumah sakit untuk sementara tidak bisa melayani pasien JKN-KIS.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ujar Wahyu Giyanto didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi Publik Wilis Haryuni dan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Novi Indah Prihastuti.
Beri Kesempatan
Wahyu Giyanto menambahkan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukansejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terangnya.
Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.
“Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia meliputi tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan,” ujarnya. (ndo)







Saat ini belum ada komentar