Hari Buruh, Setiap Pekerja Wajib Didaftarkan Sebagai Peserta JKN oleh Pemberi Kerja
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 1 Mei 2024
- visibility 1.743
- comment 0 komentar

Dengan memastikan pekerja memiliki jaminan kesehatan, maka hal itu merupakan salah satu wujud kepedulian dan pemberian proteksi pemberi kerja terhadap pekerjanya dan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.
“Program JKN merupakan salah satu program jaminan sosial yang dicanangkan pemerintah agar masyarakat menjadi lebih sejahtera. Dalam hal ini, setelah terdaftar sebagai peserta JKN, pekerja bisa bekerja dengan tenang. Pekerja juga tidak perlu lagi mengkhawatirkan tingginya biaya pengobatan ketika sewaktu-waktu sakit,” tuturnya.
Baca juga: Buruh di Kebumen Rayakan May Day Bareng Bupati, Ini Rangkaian Kegiatannya
Dany menambahkan bahwa setiap pekerja yang terdaftar JKN, meliputi istri/suami yang sah dan maksimal tiga orang anak. Kriteria anak yang ditanggung adalah anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah dari pekerja.
“Setiap pemberi kerja wajib memungut dan membayarkan iuran tepat waktu setiap bulan. Besarannya adalah 5% dari gaji per bulan, yakni 4% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1% menjadi tanggungan pekerja atau penerima upah,” ungkapnya.







Saat ini belum ada komentar