Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 29 Sep 2021
- visibility 2.087
- comment 0 komentar

Kapolda Jateng menunjukkan benih bening lobster sitaan. (Foto: Istimewa)
SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Polda Jateng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Cilacap.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho menyampaikan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL di kawasan perairan Cilacap.
Selanjutnya Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL dan selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL.
Baca Juga: Mahasiswa IPB Edukasi Pengolahan Limbah Rumah Tangga Menggunakan Ember Tumpuk
Selanjutnya Selasa 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi Nomor 72 Cilacap.
“Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avanza Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor,” terang Kapolda dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Semarang.
Rincian Benih Lobster

Benih Bening Lobster sitaan. (Foto: Istimewa)
Adapun rincian BBL jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.
“Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avanza Nopol R-9474-PK, beserta BBL sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ungkap Kapolda.
Baca Juga: Ratusan Ribu Benih Ikan Ditebar di PUD Desa Sedangdalem
Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Pelaku diancam hukuman delapan tahun penjara, dengan denda Rp 1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi. Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.
Sebagai upaya pelestarian budidaya lobster, Kapolda Jateng menyerahkan secara simbolis bibit bening lobster kepada Muh Arifin selaku Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara.









Saat ini belum ada komentar