Bikin Resah Petani, Pencuri Spesialis Pompa Air Dibekuk Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 23 Des 2020
- visibility 4.960
- comment 0 komentar

Kapolres AKBP Piter Yanottama mengamankan tersangka bersama barang bukti. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang meresahkan para petani. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria inisial SU (37) Desa Pesantren Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Salah satu korban pencurian adalah Sanggep (44) warga Desa Wiromartan Kecamatan Mirit, Kebumen, Jumat 11 Desember 2020. Pencuri menggasak pompa air yang berada di persawahan.
Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan tersangka berhasil mengambil mesin pompa air, dengan cara menggergaji rantai pengikat.
“Pelaku merupakan spesialis pencuri pompa air yang di sawah. Aksinya tunggal itu dengan cara mengendarai sepeda motor matic selanjutnya menyisir sejumlah sawah,” ujar AKBP Piter Yanottama bersama Wakapolres Kompol Saprodin, Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Selasa 22 Desember 2020.
Pompa Air Curian Terjual Rp 500.000
Pompa air hasil curian, tersangka menjualnya kepada seseorang senilai Rp 500.000. Oleh tersangka yang hasil curian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian empat unit mesin pompa air di wilayah Ambal, sebanyak dua unit pompa air.
Di wilayah Baturaden Banyumas tersangka sebelumnya juga sukses mencuri dua unit pompa air milik petani.
Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tak ingin aksi kejahatan serupa terulang, Kapolres mengimbau warga untuk waspada.
“Kami mengimbau, petani yang sudah selesa mengairi sawah untuk membawa pulang pompa air miliknya. Hal ini untuk keamanan,” imbau AKBP Piter Yanottama. (win)







Saat ini belum ada komentar