KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pemuda berinisial DK (26) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kebumen harus berurusan dengan polisi karena dugaan kasus penganiayaan kepada temannya. DK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sempor karena telah melakukan penganiayaan kepada korban inisial AG, warga Kelurahan/Kecamatan Gombong Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana menjelaskan, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dengan korban. Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban. Lalu tersangka mengayunkan golok hingga melukai telinga dan telapak tangan korban.
Baca Juga: Aniaya Pencuri Handphone, 11 Satpam RSUP dr Kariadi Jadi Tersangka
Kejadian bermula Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 wib, korban berusaha membujuk tersangka untuk pulang ke rumah mertuanya di Desa Semali, Kecamatan Sempor Kebumen, karena istri mencarinya. Bukannya terimakasih, tersangka justru salah tangkap dan emosi kepada korban.
Golok Kenaik Kuping
Lalu keduanya terlibat cekcok yang berujung tersangka menebaskan golok namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong. Golok juga mengenai kuping korban sehingga terluka.
Singkat cerita, golok berhasil direbut korban lalu dibuang. Korban yang mengalami luka cukup parah lalu pergi meninggalkan korban mencari pertolongan medis.
Baca Juga: Festival Tumpeng Mini Meriahkan Tahun Baru Islam di Desa Temanggal
“Dari kejadian itu, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan,” jelas AKP Kadek.
Polsek Sempor berhasil mengamankan tersangka sehari setelah kejadian. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.