Aniaya Pencuri Handphone, 11 Satpam RSUP dr Kariadi Jadi Tersangka
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 29 Jul 2022
- visibility 2.114
- comment 0 komentar

Para Satpam RSUP dr Kariadi jadi tersangka. (Foto: Dok. Polda Jateng)
SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Sebanyak 11 petugas Satpam RSUP dr Kariadi Semarang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri handphone hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata AKBP Donny saat jumpa pers, Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: Curi Drone Milik Majikannya, Karyawan Kafe Dibekuk Polisi
Dia menjelaskan bahwa disebut mister X karena tak identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.







Saat ini belum ada komentar