Curi Drone Milik Majikannya, Karyawan Kafe Dibekuk Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 29 Jul 2022
- visibility 1.374
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Salah satu karyawan kafe di Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan, Kebumen ditangkap unit Reskrim Polsek Pejagoan, Polres Kebumen karena diduga melakukan pencurian satu unit drone milik majikannya.
Pemuda berinisial MFR (21) warga Desa Somagede, Kecamatan Sempor Kebumen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Baca Juga: Kurang dari 8 Jam, Polisi Bekuk Tersangka Pencurian Handphone
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan, pencurian drone jenis Fimi x8 Se 2020, terjadi pada Kamis, 23 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 wib.
“Tersangka mengambil unit drone milik korban yang tergeletak di kamar kafe,” jelas AKBP Burhanuddin dalam konferensi pers.
Lapor Polisi
Sadar menjadi korban pencurian, lantas pemilik kafe melaporkan ke Polsek Pejagoan. Hasil penyelidikan, akhirnya MRF dilakukan penangkapan, Selasa 12 Juli 2022.
Kepada polisi tersangka mengaku dengan mudah mengambil unit drone karena sebagai karyawan di kafe tersebut.
“Mudah saja Pak untuk mengambil drone itu. Tinggal ngambil saja, saya kan karyawan di situ,” kata tersangka MRF.
Baca Juga: Pencuri Mesin Kapal di Waduk Sempor Ternyata Tetangga Sendiri
Tersangka sudah bekerja di kafe tersebut kurang lebih berjalan lima bulan dan mengambil kesempatan sebagai karyawan untuk mencuri. Setelah berhasil mencuri, unit drone dijual kepada seseorang di Yogyakarta senilai Rp 3,8 juta.
Uang tersebut telah dia gunakan untuk membeli handphone serta untuk memenuhi kebutuhannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.









Saat ini belum ada komentar