Pencuri Mesin Kapal di Waduk Sempor Ternyata Tetangga Sendiri
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 28 Mar 2022
- visibility 2.725
- comment 0 komentar

Tersangka bersama barang bukti dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kapal yang menimpa korban berinisial AS (58) warga Desa/Kecamatan Sempor, Kebumen pada April 2020 silam.
Dalam kasus tersebut, tersangka pencurian mesin kapal tersebut tidak lain tidak bukan adalah tetangga korban sendiri yang berinisial ER (29).
Tersangka berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin kapal, Merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A warna hitam.
Baca Juga: Motor Babinsa Hancur Tertimpa Batu di Sempor, Begini Kronologinya
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian mesin kapal milik korban,” Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin 28 Maret 2022.
Pengakuan tersangka, mesin kapal dicuri dengan cara menggergaji pada bagian rantai yang mengait mesin. Saat itu posisi kapal tengah bersandar di Waduk Sempor Kebumen.
Sempat Kabur
Selanjutnya, mesin kapal yang sebenarnya bernilai kurang lebih Rp 25 juta itu dijual kepada salah seorang nelayan di Kabupaten Cilacap seharga Rp 9 juta. Uang hasil penjualan selanjutnya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Bekali Mahasiswa Tata Rias, UKM Seni Tari UPB Gelar Beauty Class
Kepada polisi, tersangka selalu gelisah selepas mencuri. Bahkan tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghilangkan jejak.
Dari peristiwa itu, Polsek Sempor berhasil mengamankan barang bukti milik korban, berupa sebuah tangki bahan bakar warna merah dan satu unit mesin kapal. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.









Saat ini belum ada komentar