Pedagang Asongan yang Berjualan di Alun-alun Kebumen Dibatasi Hanya 10 Hari
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sab, 6 Apr 2024
- visibility 1.455
- comment 0 komentar

Pedagang asongan di Alun-alun Kebumen sebelum direnovasi. (Foto: Hari)
“Nah surat pernyataan yang sudah dia tandatangani itu harus dibawa ketika berjualan, sebagai bukti mereka sudah terdata di dinas, dan wajib mematuhi aturan yang ada,” ucapnya.
Patroli Satpol PP
Untuk mengantisipasi munculnya pedagang asongan gelap, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP untuk rutin menggelar patroli di kawasan Alun-alun Kebumen. Mereka yang kedapatan tidak membawa surat pernyataan tentunya diminta agar tidak berjualan di alun-alun.
“Untuk tanda pengenal kita sedang upayakan untuk pemberian ID Card, kemarin ada usulan dari pedagang, ini masih kita upayakan,” ucapnya.
Selama proses pembangunan Alun-alun Pancasila memang ada aturan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di alun-alun karena nantinya akan ditempatkan di Kapal Mendoan. Sedangkan pedagang asongan dibolehkan karena mereka berjualan tidak menetap, alias berpindah-pindah. Kebijakan ini juga bersifat sementara dan dibatasi jumlahnya.
“Pedagang asongan pun kita batasi, khusus untuk lebaran selama 10 hari, setelah itu tidak boleh lagi,” tandasnya.








Saat ini belum ada komentar