Tiga Pria di Petanahan jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- visibility 888
- comment 0 komentar

Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Petanahan. (Foto: Dok Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur (ABH) berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan.
Ketiga tersangka diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari Dinas Sosial dan laporan resmi dari orang tua korban. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum
Dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025), Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, memaparkan identitas ketiga tersangka: M (66), S (59), dan D (42). Mereka diketahui berprofesi sebagai petani dan tinggal di sekitar lingkungan rumah korban.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku,” tegas AKP Dwi Atma.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak.
Tersangka S dan D dijerat dengan Pasal 82 undang-undang yang sama mengenai pencabulan terhadap anak.
Kedua pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Modus Pelaku dan Kronologi Kejadian
AKP Dwi Atma Yofi menjelaskan, berdasarkan kronologi yang diungkap oleh penyidik Unit PPA, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan tipu muslihat serta memanfaatkan keakraban lingkungan tempat tinggal korban.
Tersangka M diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada September 2024. M membujuk korban dengan iming-iming uang dan mengajaknya jalan-jalan sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Sementara itu, tersangka S dan D melakukan aksi pencabulan pada tahun 2025. Aksi ini juga dilakukan berulang kali di waktu dan tempat yang berbeda, didasari oleh hubungan dekat pelaku dengan korban.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada saat kejadian. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berlanjut.
Imbauan untuk Peningkatan Kewaspadaan
Menyikapi maraknya kasus serupa, Polres Kebumen mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak.
Kasatreskrim meminta orang tua untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan pendidikan yang memadai agar anak tidak mudah terpengaruh oleh orang asing atau bujukan berupa uang dan barang.
“Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” imbau AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan hal mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana di lingkungan anak-anak diminta untuk segera melapor ke Polres Kebumen, Bhabinkamtibmas, atau Polsek setempat agar segera ditindaklanjuti secara hukum. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar