Duit Ratusan Juta Hasil Menipu Ludes untuk Berjudi, Warga Ambarawa Kini Masuk Bui
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 17 Des 2021
- visibility 1.426
- comment 0 komentar

Wakapolres Kebumen meminta keterangan kepada tersangka. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Pria berinisial MRD (42) warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari korban inisial HY (48) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan bahwa modusnya adalah jual beli yang dilakukan tersangka kepada korban.
Kejahatan bermula, Selasa 18 Agustus 2020, tersangka menemui korban untuk menawarkan satu unit kendaraan mobil Honda BRV seharga Rp 150 juta. Saat itu tersangka memberikan iming-iming, jika mobil telah dibeli korban, sudah ada pembeli kedua yang siap membeli seharga Rp 160 juta.
Baca Juga: Edarkan Pil Trihexphenidil Secara Ilegal, Residivis Asal Sempor Kembali Masuk Bui
Dengan kata lain, dari hasil membeli mobil tersangka, korban mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Hal tersebut ternyata adalah serangkaian upaya tersangka untuk memuluskan aksinya mengelabui korban.
“Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena akan mendapatkan keuntungan,” jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis 16 Desember 2021.
Namun ternyata, calon pembeli yang diceritakan oleh tersangka tidak pernah ada. Setelah dijual dan tersangka telah menerima uang, namun mobil tetap dibawa tersangka untuk keperluan lain.







Saat ini belum ada komentar