Duit Ratusan Juta Hasil Menipu Ludes untuk Berjudi, Warga Ambarawa Kini Masuk Bui
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 17 Des 2021
- visibility 1.427
- comment 0 komentar

Wakapolres Kebumen meminta keterangan kepada tersangka. (Foto: Istimewa)
Mengaku Polisi
Selanjutnya di lain kesempatan, tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo seharga Rp 200 juta. Dalam bujuk rayunya, tersangka mengatakan tambak bisa dibayar dengan mobil Honda BRV milik korban yang masih dikuasai oleh tersangka.
Korban akhirnya tergiur karena mendapatkan keuntungan Rp 50 juta dari harga mobil yang semula dia beli Rp 150 juta. Namun akhirnya kejahatan terbongkar, setelah korban mengetahui bahwa tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa oleh tersangka MRD.
Baca Juga: Dua Buruh Bangunan Kesetrum, Satu Meninggal Dunia
Mengetahui menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan ke Polres Kebumen. Kepada polisi tersangka mengaku, uang Rp 150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kepada warga di sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri. Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udah di daerah tersebut.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.







Saat ini belum ada komentar