Edarkan Pil Trihexphenidil Secara Ilegal, Residivis Asal Sempor Kembali Masuk Bui
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 16 Des 2021
- visibility 1.018
- comment 0 komentar

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo meminta keterangan tersangka pengedar pil Trihexphenidil (THP) secara ilegal. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen kembali mengamankan seorang residivis karena mengedarkan pil Trihexphenidil (THP) secara ilegal. Tersangka berinisial YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen ditahan dan diketat dengan Undang-undang Kesehatan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, tersangka diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil. Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (8/11) sekitar pukul 12.00 di rumahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: 23 Personel Polres Kebumen Jalani Tes Urine Narkoba, Begini Hasilnya
“Kita amankan, kita peroleh barang bukti ini. Tersangka adalah residivis,” jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu 15 Desember 2021.
Berdasarkan pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dari teman lamanya di daerah Pulo Gadung Jakarta Timur. Untuk setiap satu strip atau 10 butir obat Trihexphenidil yang dibeli dengan harga Rp 15.000. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 35.000.
“Satu strip saya beli 15.000. Selanjutnya dijual kembali (satu strip) seharga Rp 50.000. Jadi keuntungan untuk setiap satu strip atau 10 butir adalah Rp 35.000,” jelas tersangka.
Bahayakan Tubuh
Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Efek awal saat dikonsumsi yang terasa adalah kehilangan produktivitas.
Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan diantaranya gangguan pada liver, dan gangguan pada otak.
Baca Juga: Lima Sopir Travel Asal Kebumen Terjerat Narkoba; Rela Sisihkan Gaji Asal Bisa Nyabu Bareng
Normalnya, obat ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan. Pertama-tama mereka akan mengonsumsi obat penenang sesuai saran dokter. Selain mengedarkan, tersangka kerap mengkonsumsi berlebihan, sehari bisa menghabiskan satu strip Trihexphenidil.
Dalam catatan Polres Kebumen, tersangka pernah masuk karena kasus yang sama pada Januari 2019 dan April 2020.







Saat ini belum ada komentar