Mantan Karyawan Salah Satu Bank di Kebumen Palsukan Uang untuk Beli Sate, Modusnya Unik
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 6 Mei 2024
- visibility 2.143
- comment 0 komentar

Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah (tengah) menjelaskan kepada media saat konferensi pers kasus uang palsu. (Foto: Hari)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya puluhan lembar kertas fotocopy 3 sisi uang pecahan Rp100.000, gunting, lem kertas, dan 2 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Dari keterangannya, tersangka mempelajari cara membuat uang kertas palsu saat tersangka masih bekerja di salah satu bank pemerintah (BUMN) di mana saat itu tersangka pernah mendapatkan uang kertas palsu.
“Lalu tersangka amati uang kertas tersebut dan diyakini dibuat dengan cara menempelkan satu sisi uang kertas asli dengan satu sisi uang kertas yang difotokopi sehingga menyerupai uang kertas asli,” lanjut AKP La Ode Arwansyah.
Ancaman Pidana
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, penyelidik/penyidik berpendapat bahwa tersangka telah melanggar Pasal 35 Ayat (1), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” pungkas Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah.







Saat ini belum ada komentar