Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah (tengah) menjelaskan kepada media saat konferensi pers kasus uang palsu. (Foto: Hari)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang rupiah dengan tersangka seorang laki-laki inisial AIR (26), warga Desa Pakuran Kecamatan Sruweng.

Tersangka ditangkap oleh petugas saat menggunakan uang palsunya di sebuah warung sate Jalan Kutoarjo Kelurahan Selang Kecamatan Kebumen, Jumat 19 April 2024. Dari interogasi yang dilakukan, pemilik warung sate mengaku telah mendapatkan uang pembayaran dari tersangka sebanyak 3 kali dengan pecahan Rp100.000 di waktu yang berbeda.

Baca juga: Prestasi dan Dedikasi Baik, 24 Anggota Polres Kebumen Dapatkan Reward

Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah (tengah) menjelaskan kepada media saat konferensi pers kasus uang palsu. (Foto: Hari)

“Keterangan pemilik warung dibenarkan oleh tersangka, kemudian petugas mengamankan 2 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Tersangka mengedarkan uang palsu tersebut 3 kali saat malam hari pada tanggal 14 April, 17 April, dan 18 April 2024,” kata Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Senin 6 Mei 2024.

Modus Operandi 

Tersangka AIR (26) menjalankan rencana kejahatannya dengan cara menempelkan satu sisi uang kertas asli dengan satu sisi uang kertas yang difotokopi sehingga menyerupai uang kertas asli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *