Kebijakan Baru BGN Bikin Ketar-Ketir: Dapur MBG di Kebumen Terancam Rugi, Ribuan Relawan Bakal Kehilangan Pekerjaan?
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63551 Tahun 2026 menempatkan yayasan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam posisi pelik.
Ketentuan pembiayaan operasional yang dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat, disertai aturan penyesuaian jumlah relawan, dinilai berpotensi memaksa yayasan mengambil keputusan berat terkait kelangsungan tenaga kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD-Gemas) Kabupaten Kebumen, Ahmad Khaeruzaman, bersama para relawan dan mitra dapur SPPG dalam jumpa pers di salah satu kafe di Kebumen, Jumat sore 6 November 2026.
Pria yang akrab disapa Zaman ini menjelaskan, yayasan dihadapkan pada kewajiban menjaga standar pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun di sisi lain, mereka harus menghadapi keterbatasan anggaran operasional per kapita, sementara kebutuhan tenaga kerja dan biaya tetap (fixed cost) tidak dapat dikurangi secara proporsional.
Persoalan ini menjadi semakin pelik bagi SPPG yang melayani kurang dari 1.500 penerima manfaat dengan pagu biaya operasional maksimal Rp3.000 per orang per hari.
Sebagai ilustrasi, SPPG yang melayani 1.200 orang hanya memperoleh pagu Rp3,6 juta per hari. Dari dana tersebut, pengelola harus menanggung honorarium relawan, listrik, air, gas, transportasi, hingga berbagai kebutuhan operasional dapur lainnya.
“Kebijakan yang dikeluarkan BGN tentu sangat memberatkan kami. Dapur tetap harus beroperasi, standar keamanan pangan wajib dipenuhi, dan makanan harus didistribusikan tepat waktu. Padahal, sebagian kebutuhan tenaga kerja tidak otomatis berkurang hanya karena jumlah penerima manfaat lebih sedikit,” terang Zaman.
Selain masalah anggaran, ketentuan alternatif kebutuhan relawan dalam petunjuk teknis baru turut memicu tekanan tersendiri. SPPG dengan kategori 2.000–2.499 penerima manfaat dianjurkan menggunakan 33 relawan, kategori 1.500–1.999 penerima manfaat sebanyak 24 relawan, dan kategori 1.000–1.499 penerima manfaat menjadi 15 relawan.
Zaman memaparkan, jika sebuah yayasan sebelumnya melibatkan 45 relawan, penyesuaian angka tersebut berdampak langsung terhadap kesempatan kerja masyarakat.
Di Kabupaten Kebumen yang memiliki sekitar 120 SPPG, apabila seluruhnya diasumsikan semula melibatkan 45 relawan dan harus menyusut menjadi 33 relawan, maka terdapat potensi 1.440 orang kehilangan kesempatan kerja penuh. Jika dipangkas menjadi 24 relawan, potensi kehilangan pekerjaan bahkan bisa mencapai 2.520 orang.
Meski angka tersebut merupakan simulasi risiko dan bukan data pemberhentian yang telah terjadi, gambaran tersebut menunjukkan luasnya dampak sosial yang mengancam.
Yayasan mitra kini berada di posisi terjepit: mempertahankan seluruh relawan memicu tekanan anggaran yang berat, namun mengurangi relawan berarti menghilangkan sumber penghidupan warga sekitar.
Bagi para relawan, pekerjaan di dapur MBG bukan sekadar mencari kesibukan, melainkan tumpuan untuk memberi makan keluarga, membiayai sekolah anak, dan menyambung hidup sehari-hari.
Senada dengan hal tersebut, tokoh pengelola SPPG lainnya, Pawit alias Haji Mandung, menegaskan bahwa mitra dapur tidak ingin menjadi pihak yang harus menyampaikan kabar pahit pemutusan hubungan kerja kepada para relawan yang selama ini ikut membangun pelayanan MBG dari nol.
Menurut Mandung, kondisi ini berpotensi memicu gesekan antara relawan dan yayasan, padahal akar masalahnya terletak pada desain pembiayaan yang belum mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
“Jangan sampai upaya memperbaiki efisiensi pembiayaan justru menghilangkan manfaat ekonomi yang selama ini telah dirasakan masyarakat,” tegas Mandung.
Ia mengingatkan bahwa program MBG sejatinya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen peningkatan gizi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Menyikapi kebijakan tersebut, HMD-Gemas Kabupaten Kebumen bersama para relawan dan mitra dapur SPPG secara resmi menyampaikan enam poin tuntutan mendesak kepada Badan Gizi Nasional:
- Meninjau kembali formula pembiayaan operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari, khususnya bagi SPPG dengan jumlah penerima manfaat kurang dari 1.500 orang.
- Menetapkan dukungan pembiayaan operasional minimum bagi setiap SPPG, dengan memperhitungkan biaya tetap tanpa bergantung sepenuhnya pada jumlah penerima manfaat.
- Mengevaluasi ketentuan alternatif jumlah relawan berdasarkan analisis kebutuhan tenaga kerja riil, beban kerja, standar keamanan pangan, dan kondisi pelayanan masing-masing SPPG.
- Menetapkan kebijakan transisi dan perlindungan penghidupan relawan agar penyesuaian aturan tidak serta-merta memicu pengangguran atau penurunan pendapatan drastis.
- Memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta finansial kepada yayasan mitra agar tidak menanggung beban tekanan pembiayaan dan keresahan sosial sendirian.
- Membuka ruang dialog yang partisipatif dengan yayasan mitra dan perwakilan relawan guna merumuskan skema pembiayaan yang lebih realistis, adil, dan berkelanjutan.
Meski melayangkan protes keras, HMD-Gemas Kebumen menegaskan bahwa yayasan mitra tetap berkomitmen penuh mendukung kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis.
Kendati demikian, komitmen tersebut harus diimbangi dengan kebijakan pembiayaan yang adil, sehingga SPPG dapat beroperasi secara layak dan para relawan tetap memperoleh penghidupan yang manusiawi. **Makin Tahu Indonesia
Ikuti Kebumen Update agar tak ketinggalan berita




Saat ini belum ada komentar