Bejat! Ayah di Kuwarasan Kebumen Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak 2024
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 1 Apr 2026
- visibility 2.066
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kuwarasan.
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial M (34) sebagai tersangka atas tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban anak.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang juga istri tersangka, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
”Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tim berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu 1 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang baru berusia 12 tahun diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2024 hingga Februari 2026. Tersangka memanfaatkan posisi sebagai orang tua untuk mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya, sehingga korban merasa tertekan dan tidak berdaya.
Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya, M dijerat dengan:
- Pasal Utama: Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Sanksi: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
- Pemberatan: Karena pelaku adalah ayah kandung korban, ancaman pidana ditambah sepertiga dari ketentuan maksimal (hingga 20 tahun penjara).
Imbauan Kamtibmas
Kapolres menegaskan bahwa selain penegakan hukum, edukasi publik sangat penting untuk mencegah kasus serupa. Beliau mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi terbuka di dalam keluarga.
”Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Peran keluarga merupakan kunci utama dalam mencegah kekerasan fisik maupun psikis,” tegas Kapolres.
Polres Kebumen juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak guna menjamin ruang aman bagi generasi muda. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar