Migrant CARE Audiensi dengan DPRD Kebumen, Dorong Raperda Pelindungan Pekerja Migran yang Inklusif
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 157
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Koordinator Migrant CARE Kebumen, Syaipul Anas, melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen guna mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis 21 Mei 2026.
Kehadiran lembaga peduli buruh migran ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen, Khalisha Adelia Aziza bersama Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Pertemuan ini menjadi momentum penting sekaligus bentuk kepedulian nyata dari keterwakilan perempuan di parlemen terhadap isu perlindungan pekerja migran melalui upaya revisi Perda.
Dalam pemaparannya, Syaipul Anas mengungkapkan bahwa Kebumen menduduki peringkat ke-5 terbesar di Jawa Tengah dan peringkat ke-25 secara nasional sebagai daerah pengirim pekerja migran.
Berdasarkan data BP2MI tahun 2024, total PMI asal Kebumen mencapai 42.842 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi oleh perempuan di usia produktif (71–80%) yang sebagian besar bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).
“Tingginya angka migrasi ini sayangnya masih diwarnai oleh berbagai tantangan berat di lapangan. Mulai dari maraknya migrasi non-prosedural, tingginya biaya keberangkatan yang memicu jeratan utang, minimnya edukasi pra-penempatan, hingga ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Syaipul.
Oleh sebab itu, ia mendorong adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia. Ini menjadi alasan kuat mengapa revisi Perda tersebut sangat perlu dilakukan.
Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kebumen, Khalisha Adelia Aziza, menyambut baik dan menegaskan komitmennya untuk mengawal revisi Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia.
Sebagai keterwakilan perempuan, ia memandang esensi perlindungan PMI perempuan dan keluarganya harus menjadi prioritas utama.
Pihak Migrant CARE juga menitipkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan Raperda tentang pekerja migran, di antaranya:
• Perluasan Cakupan Regulasi: Judul regulasi harus memasukkan aspek pelindungan bagi anggota keluarga PMI serta memasukkan Awak Kapal Perikanan (AKP/ABK) dalam kategori pekerja migran.
• Mengutamakan Muatan Lokal: Raperda diharapkan tidak hanya menyalin (copy-paste) UU No. 18 Tahun 2017, melainkan harus mengadopsi karakteristik dan praktik baik (good practices) yang ada di Kebumen.
• Konektivitas Program Daerah: Regulasi ini nantinya harus diintegrasikan dengan program unggulan RPJMD Kebumen, yaitu “Sregep Ngode Baru Binyunge”.
• Fokus pada Hak Asasi: Perda harus diposisikan sebagai payung hukum pelindungan yang melihat PMI dari sudut pandang hak asasi manusia, bukan sekadar alat kontrol birokrasi atau komoditas ekonomi.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara DPRD Kebumen, pemerintah daerah, dan organisasi sipil seperti Migrant CARE dapat melahirkan sebuah kebijakan daerah yang progresif, inklusif, dan mampu memberikan rasa aman yang utuh bagi para pahlawan devisa asal Kebumen. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar