Nilai TKA Tinggi Bisa Geser Jarak Dekat, Ini Aturan Baru SPMB 2026 di Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 120
- comment 0 komentar

Kepala Disdikpora Kebumen, Dr. Agus Sunaryo, S.Pd., M.Pd, menjelaskan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). (Foto: istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Hotel Candisari, Karanganyar, Senin 25 Mei 2026.
Acara ini menandai dimulainya persiapan penerimaan siswa baru untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain sosialisasi, Disdikpora Kebumen bersama seluruh pemangku kepentingan juga menandatangani Pakta Integritas. Langkah ini diambil untuk menjamin pelaksanaan SPMB berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh anak di Kabupaten Kebumen.
Kepala Disdikpora Kebumen, Dr. Agus Sunaryo, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa terdapat perubahan signifikan pada skema kelulusan tahun ini.
Jika tahun-tahun sebelumnya Kebumen murni menggunakan sistem zonasi (jarak rumah), maka pada tahun 2026 ini diperkenalkan instrumen penilaian baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Kami menerapkan perpaduan antara jarak domisili dan nilai TKA. Artinya, calon siswa yang rumahnya dekat namun nilai TKA-nya rendah, bisa tergeser oleh siswa yang rumahnya lebih jauh tetapi memiliki nilai TKA lebih tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghargai potensi akademik sekaligus menumbuhkan iklim kompetisi yang sehat di antara siswa,” ujar Agus.
Perubahan juknis (petunjuk teknis) tingkat kabupaten ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Bupati, yang mengacu pada arahan Menteri Pendidikan bahwa daerah memiliki kewenangan menyesuaikan aturan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikpora Kebumen, Martiyono, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa pendaftaran akan dilaksanakan secara serentak dan daring (online) pada tanggal 23, 24, dan 25 Juni 2026. Masyarakat dapat mengakses langsung sistem tersebut melalui laman resmi yang disediakan Disdikpora.
Martiyono juga merinci empat jalur utama SPMB 2026 yakni Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi. Makin Tahu Indonesia
Mengenai persyaratan usia masuk SD, Martiyono menegaskan usia normal adalah 7 tahun per Juli tahun berjalan. Anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar, namun akan ditempatkan di peringkat bawah setelah kuota usia 7 tahun terpenuhi. Kendati demikian, ia menjamin daya tampung ruang kelas di Kebumen sangat mencukupi, baik di sekolah negeri maupun madrasah.
Sebagai bagian dari strategi penataan efisiensi dan mengatasi kekurangan siswa, Disdikpora Kebumen menetapkan kuota maksimal kelas, yaitu 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. Kebijakan khusus diberikan kepada 37 SD yang berada di wilayah terpencil tanpa sekolah alternatif di sekitarnya untuk menerima lebih dari 28 murid.
Di sisi lain, berdasarkan analisis geografis dan jumlah pendaftar, Disdikpora memastikan penggabungan (regrouping) terhadap 12 Sekolah Dasar (SD) menjadi 6 sekolah pada tahun ajaran 2026/2027.
Dengan demikian, ada 6 SD di Kabupaten Kebumen yang diputuskan untuk tidak menerima murid baru pada tahun ajaran ini.
Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi proses belajar mengajar serta merespons fenomena penurunan jumlah siswa di sejumlah wilayah.








Saat ini belum ada komentar