Kades Sitiadi Juga Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Rabat Beton dan Talut
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 3 Agu 2022
- visibility 4.392
- comment 0 komentar

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kosim bin Basruddin saat sidang putusan. (Dok. Kejari Kebumen)
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan.
Merampas Barang Bukti

Kepala Desa Sitiadi Paryudi AMd Bin Pawiro Suyitno mengikuti sidang putusan. (Foto: Dok. Kejari Kebumen)
Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 58 juta dengan cara merampas barang bukti nomor 53 berupa uang titipan pada Jaksa Penyidik Kejari Kebumen untuk disetorkan kepada Rekening Kas Pemerintah Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: Tergiur Profit 5 % Setiap 10 Hari, 2.800 Investor Jadi Korban Fitri Crypto
Atas putusan tersebut terdakwa dan penasehat hukum menyatakan menerima, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg atas nama terdakwa Kosim Bin Basrudin enyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.









Saat ini belum ada komentar