Kades Sitiadi Juga Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Rabat Beton dan Talut
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 3 Agu 2022
- visibility 4.393
- comment 0 komentar

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kosim bin Basruddin saat sidang putusan. (Dok. Kejari Kebumen)
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan.
Terdakwa Menerima
Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23 juta dengan cara merampas barang bukti nomor 54 berupa uang titipan pada Penyidik Kejari Kebumen untuk disetorkan kepada Rekening Kas Pemerintah Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
“Atas putusan tersebut terdakwa & Penasehat hukum menyatakan menerima, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Baca Juga: Buruh Tambak Udang Sisihkan Gaji untuk Beli Sabu, Begini Nasibnya
Bahwa para terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti atas keuangan desa yang telah sacara nyata dinikmatinya. Adapun terkait dengan uang pengganti tersebut sebelumnya telah dibayarkan atau dititipkan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen pada saat proses penyidikan perkara berlangsung.
Terdakwa didakwa melanggar pasal primer yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut baik penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan kemudian diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding.









Saat ini belum ada komentar