KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dua pria masing-masing berinisial AS alias Song (31) dan SA alias Sireng (28) keduanya warga Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kebumen terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen menetapkan kedua pria yang bekerja sebagai buruh di tambak udang itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan empat paket narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda, pada Kamis 21 Juli 2022. Tersangka AS ditangkap di objek wisata Pantai Logending, Kecamatan Ayah dan SA ditangkap di rumah tetangganya di Desa Candirenggo.
Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap 20 Kasus Narkoba, Ini Berat Sabu yang Disita
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan warga yang mengetahui jika salah satu tersangka memiliki sabu.