Buruh Tambak Udang Sisihkan Gaji untuk Beli Sabu, Begini Nasibnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 2 Agu 2022
- visibility 3.225
- comment 0 komentar

Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba. (Foto: Dok. Polres Kenimen. (Dok. Polres Kebumen)
Selanjutnya SA alias Sireng mengaku mengenal sabu kurang lebih baru delapan bulan.
“Awalnya dikasih teman. Saya disuruh nyicipi. Awal memakai bulan Januari tahun ini Pak,” ungkap SA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar.







Saat ini belum ada komentar