Buruh Tambak Udang Sisihkan Gaji untuk Beli Sabu, Begini Nasibnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 2 Agu 2022
- visibility 3.226
- comment 0 komentar

Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba. (Foto: Dok. Polres Kenimen. (Dok. Polres Kebumen)
“Lalu kami selidiki informasi itu,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto Nugroho, Selasa 28 Agustus 2022.
Dari penangkapan tersangka AS, Sat Resnarkoba mendapatkan satu nama lain pemilik sabu, yakni tersangka SA alian Sireng.
Empat Tahun Konsumsi Sabu
Kepada polisi, para tersangka mengaku jika barang bukti narkotika sabu adalah milik keduanya yang dibeli dari seseorang dengan cara patungan. Tersangka AS patungan sebanyak Rp 200.000 dan SA alias Sireng sebanyak Rp 300.000.
Rencana empat paket sabu itu akan dikonsumsi bersama namun keburu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen. AS mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih empat tahun terakhir. Gajinya sebagai buruh tambak udang di Kecamatan Mirit dia sisihkan untuk membeli barang haram, menuruti kecanduannya.
Baca Juga: Curi Drone Milik Majikannya, Karyawan Kafe Dibekuk Polisi







Saat ini belum ada komentar