Residivis Ini Modifikasi Motor Curian, Katanya untuk Ngojek
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 27 Mei 2020
- visibility 6.845
- comment 0 komentar

Tersangka bersama barang bukti sepeda motor yang dimofisikasi. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kebumen yang dijatuhkan atas kasus pencurian tahun 2016 rupanya tidak cukup membuatnya jera. Dia kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang diparkir di halaman Masjid Mujahidin Karanganyar Kebumen, Sabtu 19 Oktober 2019 sekira pukul 05.00 wib.
Residivis kambuhan berinisial RS (24) warga Desa/Kecamatan Karangsambung, Kebumen itu akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Buluspesantren, Senin 25 Mei 2020 sekira pukul 16.00 wib.
Honda Supra Diparkir Tanpa Kunci Ganda
Hingga saat ini tersangka ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses hukum. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi untuk dijadikan barang buktinya kasus pencurian tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri dan menyesalkan aksinya tersebut. Tersangka mengaku sejak dari rumah sudah ada niatan untuk mencuri.
Sesampainya di masjid, tersangka memiliki kesempatan untuk mencuri sepeda motor Honda Supra yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda di halaman masjid. Sebelumnya tersangka mengamati situasi dan kondisi sekitar. Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain.
“Kendaraan yang dicuri, lubang kuncinya sudah rusak,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu 27 Mei 2020.
Sepeda Motor Dimodifikasi Agar Lari Lebih Kencang
Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, sesampainya di rumah sepeda motor dicat warna pink untuk menghilangkan jejak. Bahkan kendaraan itu dimodifikasi sport agar lari lebih kencang. Dalam kesehariannya sepeda motor oleh tersangka digunakan untuk ngojek.
“Saya tidak punya motor, Pak. Ini motor saya gunakan sehar-hari untuk ngojek,” tutur tersangka merupakan mantan anak punk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (win)








Saat ini belum ada komentar