Baru Diresmikan, UPTD PPA Kebumen Tangani 18 Kasus Anak dan 6 Kasus Perempuan

Plt Kepala UPTD PPA Kebumen, Arum Dwi L SKep dan WaKapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers. (Foto: Hari)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Belum ada sebulan sejak diresmikan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen mencatat angka yang mengkhawatirkan.

Sejak diresmikan Bupati Lilis Nuryani pada 21 April 2025 lalu, UPTD PPA telah menangani 24 laporan kasus, terdiri dari 18 kasus anak dan 6 kasus perempuan.

Plt Kepala UPTD PPA Kebumen, Arum Dwi L SKep, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Polres Kebumen, Kamis 15 Mei 2025 terkait penanganan kasus pencabulan anak.

Ia merinci bahwa 4 dari 18 kasus anak telah memasuki tahap terminasi, sementara sisanya masih dalam proses pendampingan psikologis dan bantuan hukum di UPTD PPA maupun di PPA Polres Kebumen.

“Seluruh laporan yang masuk melibatkan korban anak maupun perempuan yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual dan kasus seksual sesama anak,” kata Arum Dwi.

Merespons tingginya angka laporan ini, Wakapolres Kompol Faris Budiman memberikan penekanan khusus pada peran vital orang tua.

“Pengawasan yang melekat terhadap putra-putri kita adalah kunci utama untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.

Kompol Faris kemudian menyampaikan tujuh imbauan penting kepada seluruh orang tua dan masyarakat Kabupaten Kebumen:

  • Pastikan anak selalu dalam pengawasan orang tua, orang dewasa, atau pihak terpercaya.
  • Berikan pemahaman kepada anak agar tidak mudah dipengaruhi orang asing dan rayuan materi.
  • Tanamkan nilai-nilai agama, moral, dan etika sejak usia dini.
  • Ciptakan ruang komunikasi yang terbuka dalam keluarga, dengarkan keluh kesah anak.
  • Pantau pergaulan anak secara rutin dan segera cari solusi jika ada perubahan perilaku yang mencurigakan.
  • Ingat, kekerasan fisik maupun verbal terhadap perempuan dan anak memiliki konsekuensi hukum pidana.
  • Laporkan segera jika Anda menjadi korban, menemukan korban, atau melihat hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib (Bhabinkamtibmas, Polsek, SPKT Polres, atau Unit PPA Polres Kebumen).
  • Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mengungkapkan bahwa dua anak di bawah umur, A dan M, warga Kecamatan Karangsambung, menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial RI (42).

Tindakan tidak senonoh itu diduga terjadi pada Maret 2024 di rumah tersangka, yang kerap menjadi tempat bermain korban saat rumah dalam keadaan sepi karena istri tersangka sedang berada di luar kota.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Kebumen. Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025.

Diketahui, tersangka RY (42), seorang karyawan swasta, merupakan warga satu desa dengan korban di Kecamatan Karangsambung.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

0 0 votes
Rating Berita

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Subscribe
Notify of
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Update Lainnya
0
Komentari berita inix
()
x