KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada konferensi pers penindakan knalpot brong/tidak standar di wilayah Kebumen, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan selama dua minggu terakhir atau 22 Oktober–6 November 2023, sejumlah 145 kendaraan berknalpot brong ditindak.
“Penindakan dilakukan kepada kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak laik jalan, dalam hal ini kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres didampingi PJU dan Kasatlantas Kebumen, Selasa 7 November 2023.
Baca juga: Kendaraan Berknalpot Brong Kembali Ditindak, Mayoritas Penggunanya Pelajar SMA
Dalam penjelasannya, kendaraan berknalpot brong mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, juga melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yaitu kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
“Kita sering melihat dan mendengar, terutama saat akhir pekan malam hari, banyak kendaraan yang suaranya bising dari knalpot tidak standar. Untuk pengguna kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong segera ditinggalkan, ini merugikan masyarakat sekitar,” lanjutnya.