Resmi! Ini Syarat dan Aturan Terbaru Outing Class Bagi Sekolah di Kabupaten Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 44 menit yang lalu
- visibility 157
- comment 0 komentar

Kepala Disdikpora Kabupaten Kebumen Agus Sunaryo menjelaskan petunjuk juknis outing class/study tour. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 400.3/5629 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Satuan Pendidikan tertanggal 14 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai penjelas atas Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 400.3.5.1/0282 guna menyelesaikan polemik terkait kegiatan outing class/study tour.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kebumen Agus Sunaryo menjelaskan bahwa Juknis ini dirumuskan berdasarkan hasil rapat kajian bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah serta telah mendapatkan persetujuan Bupati Kebumen.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM.
“Juknis ini disusun sebagai petunjuk operasional agar kegiatan pembelajaran di luar sekolah berjalan tertib, aman, dan tidak membebani masyarakat. Pada prinsipnya, pembelajaran di luar sekolah diutamakan memanfaatkan potensi wisata lokal Kebumen. Namun, kegiatan ke luar daerah tetap diizinkan dengan persyaratan ketat,” ujar Agus Sunaryo, Senin 19 Oktober 2026, saat konferensi pers di Aula Ki Hadjar Dewantara,
Ketentuan Wilayah dan Syarat Wajib
Berdasarkan Juknis, batasan wilayah kegiatan pembelajaran di luar sekolah diatur sebagai berikut:
- PAUD dan SD: Wilayah Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
- SMP: Wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Selain batasan wilayah, sekolah baru diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar wilayah Kabupaten Kebumen apabila telah melaksanakan kegiatan Outing Class di wilayah Kabupaten Kebumen.
Biaya Pendamping Dilarang Dibebankan ke Orang Tua
Dalam hal pembiayaan, Juknis menegaskan bahwa dana yang bersumber dari komite sekolah atau orang tua/wali wajib mengedepankan asas efisiensi, efektivitas, dan gotong royong tanpa adanya diskriminasi.
Sekolah wajib memberikan kemudahan, subsidi silang, hingga pembebasan biaya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, Juknis menegaskan bahwa biaya bagi pendamping kegiatan tidak boleh dibebankan pada anggaran yang dihimpun dari murid atau orang tua/wali.
Sementara bagi siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan karena alasan sakit, kepentingan keluarga, atau alasan sah lainnya, tidak diwajibkan untuk ikut.
Izin H-30 dan Ketentuan Transportasi Ketat
Untuk pengajuan izin, sekolah wajib menyusun proposal atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan memberitahukannya kepada Kepala Disdikpora Kebumen minimal 30 hari sebelum pelaksanaan untuk mendapatkan persetujuan tertulis. Pendamping kegiatan dari sekolah juga wajib mengantongi Surat Perintah Tugas resmi.
Mengenai operasional dan keselamatan di jalan, Juknis menetapkan aturan ketat:
• Biro Jasa Perjalanan: Wajib terdaftar secara resmi dan memiliki alamat kantor di Kabupaten Kebumen.
• Kelayakan Armada: Kendaraan wajib dalam kondisi layak jalan, memenuhi syarat keselamatan, serta Lulus Uji KIR dengan dokumen lengkap.
• Kondisi Pengemudi: Pengemudi wajib memiliki SIM aktif, kondisi kesehatan prima, serta telah melalui pemeriksaan fisik, tes alkohol, dan tes urine/NAPZA.
Dengan terbitnya Juknis ini, Disdikpora Kebumen menegaskan bahwa satuan pendidikan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. **Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar