Atasi Masalah Hak Nafkah dan Pernikahan Dini, PA Kebumen Bersama Pemkab Jalin Kerjasama Lintas Instansi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 60
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Permasalahan pemenuhan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian, kepastian ganti dokumen kependudukan, hingga tingginya permohonan dispensasi kawin kerap menjadi beban panjang bagi kelompok rentan.
Menyadari kompleksitas masalah tersebut tidak dapat diselesaikan oleh lembaga peradilan secara parsial, Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen dan instansi vertikal resmi memperkuat sinergi lewat penandatanganan addendum Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta peluncuran empat aplikasi inovasi terintegrasi di Ruang Aroengbinang, Kompleks Pendopo Kabumian, Selasa 20 Oktober 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang Dr Rokhanah SH MH, Ketua PA Kebumen Yang Ariani SAg MH, serta jajaran pimpinan OPD dan instansi vertikal terkait.
Berfokus pada Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Ketua PA Kebumen, Yang Ariani, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan keberlanjutan dari kesepakatan yang dirintis sejak akhir tahun 2025.
Salah satu fokus utamanya adalah penertiban dan kepastian pemenuhan hak perdata istri dan anak pascaperceraian, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kebumen maupun instansi vertikal.
“Persoalan pemenuhan hak nafkah anak dan istri pasca perceraian serta perubahan administrasi kependudukan tidak bisa diselesaikan oleh Pengadilan Agama sendiri. Diperlukan koordinasi lintas instansi mulai dari proses perizinan cerai ASN, pelaksanaan pemotongan gaji (autodebet), hingga perubahan dokumen kependudukan,” ujar Yang Ariani.
Untuk mendukung mekanisme tersebut, PA Kebumen meluncurkan empat aplikasi inovasi terintegrasi:
• SAHABAT: Memudahkan koordinasi proses izin cerai bagi ASN serta menjamin pelaksanaan putusan nafkah anak dan istri pasca perceraian melalui sistem autodebet. Terintegrasi dengan BKPSDM, Kemenag, BPS, dan Kantah BPN Kebumen.
• SICANTIK: Memaksimalkan penanganan perkara dispensasi kawin guna mencegah pernikahan anak di bawah umur, terintegrasi dengan RSUD dr. Soedirman dan Dinsos PPPA Kebumen.
• SANTRIONE PADUKA: Memudahkan masyarakat mengurus perubahan tiga dokumen kependudukan sekaligus pasca perceraian dalam satu layanan, terintegrasi dengan Disdukcapil Kebumen.
• PRISMA: Aplikasi bagi masyarakat umum yang dapat diunduh melalui Google Play Store untuk mengakses informasi kewenangan PA, proses persidangan, hingga jadwal pengambilan akta cerai dan salinan putusan.
Pemkab dan PTA Semarang Dorong Sosialisasi dan Aksi Nyata
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, mengapresiasi inovasi yang digagas PA Kebumen. Menurutnya, skema ini memotong kerumitan birokrasi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali datang ke berbagai kantor pemerintah hanya untuk mengurus dokumen pasca putusan.
“Inovasi ini menjawab kebutuhan konkret di lapangan. Namun, hal terpenting setelah peluncuran ini adalah sosialisasi. Informasi layanan ini harus sampai ke desa-desa agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan, khususnya mereka yang belum akrab dengan layanan digital,” tegas Bupati Lilis Nuryani.
Sementara itu, Ketua PTA Semarang, Rokhanah, menekankan bahwa transformasi digital dan kolaborasi lintas sektoral merupakan pilar penting penguatan kelembagaan di bawah Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI.
“Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan pemangkasan birokrasi demi keadilan. Saya meminta agar MoU dan PKS ini segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan serta diimbangi dengan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala,” ungkap Rokhanah. **Makin Tahu Indonesia
Daftar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan MoU yang Ditandatangani:
- PKS PA Kebumen dengan Dinsos PPPA Kebumen: Perubahan PKS Pelaksanaan Layanan Dispensasi Kawin.
- PKS PA Kebumen dengan Disdukcapil Kebumen: Perubahan PKS Inovasi “SANTRIONE PADUKA” (Sistem Administrasi Tiga Dokumen dalam Satu Layanan).
- PKS PA Kebumen dengan BKPSDM Kebumen: Izin/Surat Keterangan Perceraian dan Pelaksanaan Putusan Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pascaperceraian dari Gaji ASN.
- PKS PA Kebumen dengan RSUD dr. Soedirman Kebumen: Perubahan PKS Layanan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pemohon Dispensasi Kawin.
- MoU PA Kebumen dengan Kemenag Kebumen: Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan dan Kemenag, serta Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pascaperceraian dari Gaji ASN Kemenag.
- MoU PA Kebumen dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kebumen: Percepatan Layanan Hukum dan Pertanahan, serta Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pascaperceraian dari Gaji ASN BPN.







Saat ini belum ada komentar