Polres Kebumen Tangkap Warga Jogosimo, Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 14 Nov 2024
- visibility 1.112
- comment 0 komentar

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menunjukkan tersangka bersama barang buktinya. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satres Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan, Kebumen. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (25), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersangka AD bermula dari informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Petanahan. Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan pengamatan dan bukti awal, polisi menangkap AD di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu, satu unit handphone Android dan sepeda motor matic yang digunakan tersangka untuk operasional.
Baca Juga: BNNK Cilacap bersama Polres Kebumen Deklarasi Bersih Narkoba
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa tersangka AD mendapatkan narkoba jenis sabu dari temannya berinisial IS. Berdasarkan kesepakatan, IS menempatkan barang tersebut di titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Tersangka kemudian mengambilnya untuk konsumsi pribadi.
“Menurut pengakuannya, sabu tersebut untuk digunakan sendiri,” ungkap Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun dalam konferensi pers, Kamis 14 November 2024.
Tersangka Akui Konsumsi Sabu Sejak 2020
Tersangka AD mengakui bahwa ia telah mengonsumsi sabu sejak 2020. Sejak mulai kecanduan, AD mengaku menkonsumsi narkoba sedikitnya empat kali dalam sebulan.







Saat ini belum ada komentar