Polres Kebumen Tangkap Warga Jogosimo, Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 14 Nov 2024
- visibility 1.113
- comment 0 komentar

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menunjukkan tersangka bersama barang buktinya. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Hal ini membuatnya kian terjebak dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba. Ia mengaku sabu yang dikonsumsi kerap diperoleh dari hasil judi online yang sering dimainkannya. Jika menang judi, hasilnya dipakai untuk membeli narkoba.
Selain kecanduan narkoba, kebiasaan berjudi yang dimiliki AD menambah rumitnya permasalahan yang dihadapinya. Tersangka kini ditahan di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan Jelang Pilkada dan Musim Hujan, Ini Arahan Kapolres Kebumen
AKP Heru Sanyoto mengatakan bahwa polisi akan melakukan pendalaman guna melacak jaringan atau pemasok narkoba lainnya di wilayah Kebumen. Pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kebumen. Polisi akan memperketat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk memerangi masalah narkoba yang kian meresahkan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba. Laporan sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar AKP Heru seraya mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penyalahgunaan narkoba.







Saat ini belum ada komentar