Oleh: Gus Fachrudin Ahmad Nawawi*
PENEPATAN tanggal 1 Ramadan dalam sidang Itsbat yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merupakan titik awal dalam menapaki indahnya bulan suci Ramadan. Dengan masuknya bulan suci, secara otomatis umat Islam akan merasakan suka cita menjalankan berbagai amaliah ibadah yang secara khusus hanya ditemui dalam bulan Ramadan, salah satunya ialah puasa Ramadan.
Secara pengertian, puasa berarti menahan. Adapun puasa dalam pengertian syariat adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat tertentu dimulai sejak terbitnya fajar (subuh) sampai tenggelamnya matahari (maghrib). Legalitas puasa sebagai syariat telah tercantum dalam al-Qur’an, yang mana Allah SWT telah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah; 183)
Sejak kapan ada puasa Ramadan? Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwa ibadah puasa Ramadan pertama kali diwajibkan pada bulan sya’ban di tahun kedua setelah hijrah (2 hijriyah). Mengkaji dari aspek historis sejarahnya, ibadah puasa sebenarnya merupakan syariat umat-umat terdahulu. Kemudian ibadah puasa juga menjadi bagian dari syariat umat Rasulullah SAW akan tetapi dengan format aplikasi yang berbeda.
Baca Juga: Puasa Ramadhan Menumbuhkan Spirit Kejujuran
Syekh Hasan Bashri berkata, “Zaman dulu orang-orang Yahudi diwajibkan berpuasa ramadhan. Namun mereka meninggalkannya. Dan justru mereka menggantinya dengan puasa satu hari dalam setahun, yakni puasa Asyuro’, karena mereka memiliki keyakinan pada hari itulah Allah menenggelamkan Fir’aun. Begitu juga kaum Nasrani, dulu mereka memiliki kewajiban berpuasa ramadhan. Namun mereka melakukannya secara terus menerus sampai melebihi tiga puluh hari yang berakibat mereka mengalami kelelahan yang luar biasa. Akhirnya para pemimpin dan pemuka agama Nasrani mengambil keputusan bahwa puasa Ramadan hanya dilakukan ketika musim semi.”