Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Pentingnya Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Kegiatan Transaksi E-Commerce pada Marketplace Shopee

Pentingnya Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Kegiatan Transaksi E-Commerce pada Marketplace Shopee

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
  • visibility 1.616
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

Oleh: Isna Qurotul Aeni, S.Pd.*

BISNIS merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi dan sangat penting perannya dalam kehidupan manusia. Disadari atau tidak setiap hari manusia melakukan kegiatan bisnis baik sebagai produsen, maupun sebagai konsumen (Norvadewi, 2015).

Kegiatan ekonomi tidak lepas bagaimana kita melakukan aktivitas transaksi baik berupa pangan, sandang dan papan. Apabila tidak terpenuhi ketiga alasan ini dapat “dipersalahkan” menurut agama. Konteks ini menganjurkan untuk kita seimbangkan dalam melaksanakan perintah Allah SWT dari sisi ibadah (hablum minallah) dan juga sisi muamalah (hablum minannas) maka dalam hal ini perlu adanya etika dalam berbisnis (Gemala Dewi, 2019).

Etika dalam bisnis (Aziz, 2013) adalah sesuatu yang menjadi bagian penting pada bisnis digital. Bisnis maupun etika bukanlah dua hal yang bertentangan, karena bisnis sebagai simbol perwujudan urusan keduniaan juga merupakan tabungan ukhrawi.

Sebuah bisnis dapat dikatakan sebagai sebuah bisnis Islam jika di dalamnya telah menerapkan beberapa prinsip-prinsip utama yang terkandung di dalmnya. Semua prinsip dalam bisnis Islam sesuai dengan etika bisnis Islam, yang menjelaskan tentang Aspek Philantropy, Aspek Altruism, Aspek Common Sense, Aspek Good Profit, dan aspek Barokah Cost dalam bisnis Islam.

Baca Juga: Etika Bisnis Tiktok Shop dalam Dunia Media Sosial

Aspek-aspek tersebut saling berkaitan dengan kesadaran secara umum dan merupakan prinsip-prinsip dalam bisnis Islam. Beberapa kesadaran tersebut harus dimiliki terlebih dahulu oleh seorang pebisnis, karena berkaitan dengan bagaimana cara pengembilan Keputusan secara umum dalam sebuah bisnis (Andeka Widodo, Fahrizal, 2022).

Terdapat beberapa prinsip etika bisnis Islam yang terkandung di dalam al-Qur’an yaitu yang pertama, Islam melarang melakukan bisnis yang diproses secara kebatilan. Bisnis harus didasari keridhaan dan transparasi antara kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan.

Kedua, bisnis tidak boleh mengandung unsur ribawi. Ketiga, kegiatan transaksi harus memiliki fungsi kontrol. Keempat, menjunjung tinggi nilai-nilai tawazun baik ekonomi maupun sosial. Kelima, pelaku bisnis dilarang berbuat curang terhadap pelanggan maupun pembisnis lain (Ruslang et al., 2020).

E-Commerce Shopee

Shopee merupakan salah satu perusahaan bisnis online (e-commerce) yang sedang berkembang pesat dalam pasar jual beli online di Indonesia. Marketplace berbasis online ini masuk ke Indonesia pada tahun 2015. Pada tahun 2018, Shopee telah meraih 1,5 juta transaksi dalam waktu 24 jam hal ini merupakan rekor fantastis bagi marketplace e-commerce terbaru di Indonesia.

Namun, terdapat permasalahan yang timbul dari adanya bisnis online Shopee ini seperti pelanggan merasa kecewa dengan pelayanan yang telah diberikan oleh pihak Shopee, pembeli yang menerima barang tidak sesuai dengan apa yang mereka pesan atau barang mengalami kerusakan, barang yang tidak sampai ke alamat tujuan.

Pelanggaran yang kerap terjadi dari adanya bisnis online ini adalah sikap yang tidak jujur terhadap konsumen tentang produk yang ditawarkan. Jika hal itu terus terjadi maka akan berdampak negatif pada keberlangsungan bisnis Shopee (Ruslang et al., 2020).

Dalam hal penerapan etika bisnis Islam pada kegiatan transaksi e-commerce pada marketplace Shopee terdapat beberapa prinsip yang harus diterapkan antara lain sebagai berikut:

  1. Prinsip Kesatuan (Tauhid)

Menurut Dzakfar, konsep tauhid (dimensi vertikal) berarti Allah SWT telah menentukan batasan tertentu terhadap perbuatan manusia sebagai khalifa, agar memberikan manfaat kepada seseorang tampa harus mengorbankan hak-hak individu lainnya.  Termasuk aktivitas berekonomi sehingga dalam melaksanakan kegiatan bisnis ia tidak akan gampang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan-Nya. Maka perlu diperhatikan kebutuhan etika dan disupport oleh tauhid itu untuk memperbaiki kesadaran manusia terhadap insting altruistic, baik kepada sesama manusia ataupun lingkungannya.

  1. Prinsip Keseimbangan (Equilibrium)

Prinsip keseimbangan pada etika bisnis Islam, menentukan konfigurasi aktivitas-aktivitas yang terbaik, dengan pemahaman yang jelas bahwa kebutuhan seluruh anggota masyarakat yang kurang beruntung dalam masyarakat Islam didahulukan atas sumber daya riil masyarakat.

  1. Prinsip Kehendak Bebas (Free will)

Dalam hal jual beli yang dimaksud dengan kehendak sendiri, yaitu dalam melakukan transaksi jual beli salah satu pihak tidak dalam paksaan atas pihak lain. Karena jual beli yang dilakukan bukan atas dasar kehendak sendiri hukumnya tidak sah

  1. Prinsip Ihsan (Benevolence)

Prinsip ihsan atau kebaikan yang berhubungan dengan sikap pedagang dalam melayani dan memperlakukan konsumen. Sikap sopan, ramah, murah hati dan sabar yang dimiliki oleh pedagang terhadap konsumen akan menjadikan daya tarik tersendiri untuk konsumen.

Dengan menerapkan etika bisnis islam yang baik, setiap transaksi bisnis akan menjadi mudah, terutama di era yang semakin canggih ini di mana semua yang dibutuhkan dapat diakses oleh beberapa situs e-commerce populer di Indonesia.

*Penulis: Isna Qurotul Aeni, S.Pd. Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Putra Bangsa (UPB)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Integritas, Fondasi Kepemimpinan Peradilan

    Integritas, Fondasi Kepemimpinan Peradilan

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Ronaldo D. Ginola
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Mengapa Kepemimpinan yang Berintegritas Menentukan Wajah Peradilan Kita? SETIAP tahun, berbagai survei mengingatkan kita bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan masih perlu terus dipupuk. Ini bukan semata soal kekurangan aturan, sebab perangkat hukum kita sudah cukup lengkap, melainkan soal bagaimana nilai-nilai dalam aturan itu benar-benar hidup dalam keseharian institusi. Pertanyaannya bukan lagi “mengapa kepercayaan itu […]

  • Founder Ascendia dokter Faiz Alaudien Mardhika bersama disabilitas menunjukkan produk APD. (Foto: Istimewa)

    Ascendia Berdayakan Disabilitas Produksi Ribuan APD dan Masker

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.894
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Pandemi Covid-19 berdampak luar biasa di seluruh lini kehidupan. Tak hanya di bidang kesehatan, wabah akibat virus Corona ini juga berdampak pada sektor ekonomi, sosial, budaya bahkan agama. Mereka yang terpapar Covid-19, berjuang menjadi penyintas. Sedangkan tenaga medis harus berjibaku menangani para pasien di tengah terbatasnya alat pelindung diri (APD). Bahkan tidak […]

  • IBI Kebumen

    Khamidah Terpilih sebagai Ketua IBI Kebumen 2023–2028, Siap Kolaborasi dan Perkuat Layanan Kesehatan Ibu-Anak

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.425
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Khamidah SST MM resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kebumen periode 2023–2028. Ia unggul dalam perolehan suara pada Musyawarah Cabang (Muscab) XI yang berlangsung di Trio Azana Style Hotel, Jalan HM Sarbini, Kebumen, Sabtu 19 Juli 2025. Muscab kali ini digelar bertepatan dengan peringatan HUT ke-74 IBI dan Hari […]

  • Pemda Kebumen Sewakan Pengelolaan 4 Wisata Andalan: Dari Pandan Kuning Park hingga Gua Petruk

    Pemda Kebumen Sewakan Pengelolaan 4 Wisata Andalan: Dari Pandan Kuning Park hingga Gua Petruk

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 2.467
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) membuka kesempatan bagi badan usaha, pelaku usaha pariwisata, maupun perorangan untuk menjadi mitra sewa pengelolaan objek wisata daerah. Langkah ini diambil guna meningkatkan mutu pengelolaan destinasi wisata secara transparan, profesional, dan akuntabel. Terdapat empat objek wisata milik Pemda yang ditawarkan dalam skema kemitraan […]

  • KKP Izin Perpanjang Pinjam Pakai Lahan BUBK, Bupati Kebumen Minta Manfaat Nyata bagi Daerah

    KKP Izin Perpanjang Pinjam Pakai Lahan BUBK, Bupati Kebumen Minta Manfaat Nyata bagi Daerah

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.037
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menerima audiensi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di ruang kerjanya, Kompleks Pendopo Kabumian, Selasa 30 Juni 2026. Pertemuan yang didampingi Asisten Perekonomian, Kepala DLHKP, BPKPD, dan Bapperida ini fokus membahas evaluasi dan perpanjangan izin pinjam pakai lahan Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK). Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan […]

  • 729 Botol Miras Dimusnahkan Pemkab Kebumen Jelang Bulan Suci Ramadan

    729 Botol Miras Dimusnahkan Pemkab Kebumen Jelang Bulan Suci Ramadan

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.501
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen musnahkan 729 botol miras dari berbagai merk di halaman Gedung Setda Kebumen, Jumat 17 Maret 2023. Langkah ini ditempuh dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. “Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, Alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan […]

expand_less