Pentingnya Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Kegiatan Transaksi E-Commerce pada Marketplace Shopee
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 15 Okt 2024
- visibility 1.510
- comment 0 komentar

Isna Qurotul Aeni, S.Pd. (Foto: Dok. Pribadi)
Oleh: Isna Qurotul Aeni, S.Pd.*
BISNIS merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi dan sangat penting perannya dalam kehidupan manusia. Disadari atau tidak setiap hari manusia melakukan kegiatan bisnis baik sebagai produsen, maupun sebagai konsumen (Norvadewi, 2015).
Kegiatan ekonomi tidak lepas bagaimana kita melakukan aktivitas transaksi baik berupa pangan, sandang dan papan. Apabila tidak terpenuhi ketiga alasan ini dapat “dipersalahkan” menurut agama. Konteks ini menganjurkan untuk kita seimbangkan dalam melaksanakan perintah Allah SWT dari sisi ibadah (hablum minallah) dan juga sisi muamalah (hablum minannas) maka dalam hal ini perlu adanya etika dalam berbisnis (Gemala Dewi, 2019).
Etika dalam bisnis (Aziz, 2013) adalah sesuatu yang menjadi bagian penting pada bisnis digital. Bisnis maupun etika bukanlah dua hal yang bertentangan, karena bisnis sebagai simbol perwujudan urusan keduniaan juga merupakan tabungan ukhrawi.
Sebuah bisnis dapat dikatakan sebagai sebuah bisnis Islam jika di dalamnya telah menerapkan beberapa prinsip-prinsip utama yang terkandung di dalmnya. Semua prinsip dalam bisnis Islam sesuai dengan etika bisnis Islam, yang menjelaskan tentang Aspek Philantropy, Aspek Altruism, Aspek Common Sense, Aspek Good Profit, dan aspek Barokah Cost dalam bisnis Islam.
Baca Juga: Etika Bisnis Tiktok Shop dalam Dunia Media Sosial
Aspek-aspek tersebut saling berkaitan dengan kesadaran secara umum dan merupakan prinsip-prinsip dalam bisnis Islam. Beberapa kesadaran tersebut harus dimiliki terlebih dahulu oleh seorang pebisnis, karena berkaitan dengan bagaimana cara pengembilan Keputusan secara umum dalam sebuah bisnis (Andeka Widodo, Fahrizal, 2022).
Terdapat beberapa prinsip etika bisnis Islam yang terkandung di dalam al-Qur’an yaitu yang pertama, Islam melarang melakukan bisnis yang diproses secara kebatilan. Bisnis harus didasari keridhaan dan transparasi antara kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan.
Kedua, bisnis tidak boleh mengandung unsur ribawi. Ketiga, kegiatan transaksi harus memiliki fungsi kontrol. Keempat, menjunjung tinggi nilai-nilai tawazun baik ekonomi maupun sosial. Kelima, pelaku bisnis dilarang berbuat curang terhadap pelanggan maupun pembisnis lain (Ruslang et al., 2020).
E-Commerce Shopee
Shopee merupakan salah satu perusahaan bisnis online (e-commerce) yang sedang berkembang pesat dalam pasar jual beli online di Indonesia. Marketplace berbasis online ini masuk ke Indonesia pada tahun 2015. Pada tahun 2018, Shopee telah meraih 1,5 juta transaksi dalam waktu 24 jam hal ini merupakan rekor fantastis bagi marketplace e-commerce terbaru di Indonesia.
Namun, terdapat permasalahan yang timbul dari adanya bisnis online Shopee ini seperti pelanggan merasa kecewa dengan pelayanan yang telah diberikan oleh pihak Shopee, pembeli yang menerima barang tidak sesuai dengan apa yang mereka pesan atau barang mengalami kerusakan, barang yang tidak sampai ke alamat tujuan.
Pelanggaran yang kerap terjadi dari adanya bisnis online ini adalah sikap yang tidak jujur terhadap konsumen tentang produk yang ditawarkan. Jika hal itu terus terjadi maka akan berdampak negatif pada keberlangsungan bisnis Shopee (Ruslang et al., 2020).
Dalam hal penerapan etika bisnis Islam pada kegiatan transaksi e-commerce pada marketplace Shopee terdapat beberapa prinsip yang harus diterapkan antara lain sebagai berikut:
-
Prinsip Kesatuan (Tauhid)
Menurut Dzakfar, konsep tauhid (dimensi vertikal) berarti Allah SWT telah menentukan batasan tertentu terhadap perbuatan manusia sebagai khalifa, agar memberikan manfaat kepada seseorang tampa harus mengorbankan hak-hak individu lainnya. Termasuk aktivitas berekonomi sehingga dalam melaksanakan kegiatan bisnis ia tidak akan gampang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan-Nya. Maka perlu diperhatikan kebutuhan etika dan disupport oleh tauhid itu untuk memperbaiki kesadaran manusia terhadap insting altruistic, baik kepada sesama manusia ataupun lingkungannya.
-
Prinsip Keseimbangan (Equilibrium)
Prinsip keseimbangan pada etika bisnis Islam, menentukan konfigurasi aktivitas-aktivitas yang terbaik, dengan pemahaman yang jelas bahwa kebutuhan seluruh anggota masyarakat yang kurang beruntung dalam masyarakat Islam didahulukan atas sumber daya riil masyarakat.
-
Prinsip Kehendak Bebas (Free will)
Dalam hal jual beli yang dimaksud dengan kehendak sendiri, yaitu dalam melakukan transaksi jual beli salah satu pihak tidak dalam paksaan atas pihak lain. Karena jual beli yang dilakukan bukan atas dasar kehendak sendiri hukumnya tidak sah
-
Prinsip Ihsan (Benevolence)
Prinsip ihsan atau kebaikan yang berhubungan dengan sikap pedagang dalam melayani dan memperlakukan konsumen. Sikap sopan, ramah, murah hati dan sabar yang dimiliki oleh pedagang terhadap konsumen akan menjadikan daya tarik tersendiri untuk konsumen.
Dengan menerapkan etika bisnis islam yang baik, setiap transaksi bisnis akan menjadi mudah, terutama di era yang semakin canggih ini di mana semua yang dibutuhkan dapat diakses oleh beberapa situs e-commerce populer di Indonesia.
*Penulis: Isna Qurotul Aeni, S.Pd. Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Putra Bangsa (UPB)







Saat ini belum ada komentar