Terpidana Korupsi Desa Sitiadi Bayar Uang Pengganti Tipikor
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 13 Sep 2022
- visibility 2.735
- comment 0 komentar

Kajari Kebumen secara simbolis menyerahkan uang pengganti kepada Pemimpin Cabang Bank Jateng Kebumen. Foto: Dok. Kejari Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Terpidana korupsi dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan pembangunan jalan desa atau rabat beton tahun 2018 dan pembangunan talut pengaman tebing tahun 2020 di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring Kebumen membayar pidana tambahan berupa uang pengganti.
Terpidana Paryudi bin Pawiro Suyitno (Kepala Desa Sitiadi) dan Kosim bin Basrudin (Kasi Pembangunan Desa Sitiadi) membayar uang pengganti melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kebumen.
Adpaun pembayaran uang pengganti dilakukan melalui Bank Jateng Kebumen, Cabang Pembantu Kutowinangun. Hal tersebut dilakukan karena uang pengganti harus disetorkan ke rekening Pemerintah Desa Sitiadi Kecamatan Puring yang mana rekening pemerintah desa di rekening Bank Jateng.
Baca Juga: Kades Sitiadi Juga Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Rabat Beton dan Talut
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen Budi Setyawan SH MH menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti dilakukan setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht van gewisdje.








Saat ini belum ada komentar